Caption Foto : Kasat Reskrim AKP Margono saat pimpin konferensi pers

mediapetisi.net – Satreskrim Polres Jombang kembali mengungkap kasus rudapaksa yang dilakukan AA (23) pedagang pentol asal Mojoagung Jombang kepada saudari sedarahnya Mawar (bukan nama sebenarnya), 19.

Kasus tersebut, ternyata terungkap dari adanya cekcok yaang berujung pemukulan kepada korban.

“Jadi terungkapnya ini berawal saat ada pertengkaran korban dan pelaku ini pada Minggu (18/5) lalu,” terang Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra saat pimpin konferensi pers di Lobby Satreskrim Polres Jombang. Kamis (22/5/2025)

Saat itu, korban bersama ibunya bermaksud mengambil motor milik mereka yang digunakan oleh pelaku. Korban dan ibunya mendatangi rumah kos yang dihuni pelaku.

“Tapi saat korban mau mengambil motor, membuat pelaku ini marah, bahkan sampai melakukan pemukulan kepada korban,” ujar Margono.

Karena merasa dianiaya, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi hingga keduanya diperiksa di Mapolsek Mojoagung. Saat diperiksa itulah korban akhirnya menceritakan semua perbuatan kakaknya itu.

“Ternyata dalam pengambilan keterangan itu, korban juga akhirnya bercerita jika ia diperkosa oleh pelaku sejak tahun 2018 lalu,” beber Margono.

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Jombang. Pelaku yang ikut diperiksa, juga akhirnya mengakui perbuatan bejatnya itu. Pelaku ini memperkosa korban dengan iming-iming dan bujuk rayu bahkan dicekoki video porno.

“Perbuatan itu bahkan telah dilakukan sang kakak kepada adiknya itu sejak keduanya masih remaja. Saat pertama dilakukan, korban berusia 12 tahun, sementara pelaku berusia 15 tahun. Perbuatan itu, juga diakui korban dan pelaku terakhir kali dilakukan pada Desember 2024 lalu,” papar Margono.

Akibat perbuatan bejatnya tersebut, pelaku harus meringkuk di tahanan. AA, terancam hukuman berat akibat perbuatannya. “Untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Margono. (yn)