Caption Foto : Pj Bupati Jombang saat melantik Kepala Desa Antar Waktu Balongsari
mediapetisi.net – Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo melantik Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) Desa Balongsari Arifin. Dihadiri Perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten 1, Kepala DPMD, Anggota DPRD Jatim, Kabag Prokopim, Kabag. Umum, Ketua TP-PKK, Forpimcam Megaluh, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat. Bertempat di Balai Desa Balingsari Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang. Jumat (11/10/2024)
Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo berharap, kepala desa yang baru dilantik bisa bekerja profesional dan memajukan pembangunan di desa serta meningkat kesejahteraan masyarakat.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya pemilihan kepala desa antar waktu (KDAW) Desa Balongsari,” ungkapnya.
Pj Bupati Narutomo mengapresiasi pelaksanaan pemilihan berjalan kondusif, aman, dan lancar.
”Saya sampaikan selamat kepada Bapak Arifin. Saya harap tanggung jawab ini dapat saudara laksanakan dengan amanah hingga akhir masa jabatan nanti,” harapnya.
Selain itu, kepala desa terpilih mampu menjadi pemimpin secara profesional dan senantiasa berupaya untuk memajukan desa beserta seluruh masyarakatnya. Semoga ke depan, Desa Balongsari menjadi daerah yang lebih baik, berkembang, maju, dan mandiri.
Pj bupati juga menyampaikan terima kasih kepada penjabat Kepala Desa Balongsari dan pengurus Tim Penggerak PKK Desa Balongsari atas jasa dan kiprahnya selami memajukan desa.
”Kami meyakini tanpa peran aktif semua pihak yang bersinergi dalam memangku amanah pemerintahan desa, berbagai aktivitas pembangunan dan kemasyarakatan tidak mungkin bisa terlaksana dengan baik. Semoga segala upaya yang saudara darmabaktikan menjadi amal ibadah di sisi Allah SWT,” terangnya.
Selain itu, Pj Bupati Narutomo menyampaikan secara bertahap pemerintah kabupaten, provinsi, maupun pusat juga terus berupaya meningkatkan kesejahteraan aparatur pemerintah desa. Meski demikian, peningkatan kesejahteraan ini, tentunya harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
”Oleh karena itu, kepada saudara KDAW yang baru dilantik, sebagai unsur pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat, saudara harus bekerja dengan berpedoman pada asas-asas penyelenggaraan pemerintahan desa, yaitu keterbukaan, efektivitas, efisiensi, kearifan lokal, dan partisipatif,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Jombang Sholahuddim Hadi Sucipto menyampaikan SK Keputusan Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo tentang pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu Desa Balongsari yakni Arifin. Sedangkan jabatan kepala desa antar waktu tersebut sampai dengan tanggal 5 Desember 2027 dan keputusan ini berlaku mulai tanggal 11 Oktober 2024,” pungkasnya. (yn)










