Caption Foto : Asisten 1 Purwanto saat menyerahkan data ke Ketua KPU Ahmad Udi Masjkur

mediapetisi.net – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Jombang melakukan sinkronisasi terhadap daftar pemilih dengan pencocokan dan penelitian, melalui rapat Pleno Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS ) Tingkat Kabupaten dalam pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 di Ruang Husni Kamil Manik Kantor KPU Jombang. Sabtu sore (10/8/2024)

Ketua KPU kabupaten Jombang Ahmad Udi Masjkur menyampaikam setelah dilakukan coklit, anggota pantarlih melakukan sinkronisasi kembali dan hasilnya dilakukan dasar untuk ditetapkan dalam Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) ditingkat desa, dilanjutkan dengan rekapitulasi ditingkat kecamatan, katanya.

Senada dengan Divisi Perencanaan dan Data Danang Subandono menyampaikan, hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) kabupaten Jombang telah ditetapkan pada rapat pleno tanggal 10 Agustus 2024 dengan jumlah 21 kecamatan 306 desa/kelurahan di kabupaten Jombang total sebanyak 1942 TPS dan 1.014.419 DPS.

“Sebanyak 1942 TPS terdapat 1933 Reguler dan terdapat 9 TPS lokasi khusus bertempat di Pondok PA, Pondok Tebuireng, pondok MQ, Pondok Hamalatul Quran, Lapas serta 2 TPS, Tambakberas Pondok Induk, pondok Al-Mardliyah, dan pondok Babussalam. Maka dari itu terdapat rincian DPS sebagai berikut, laki-laki sebanyak 508.838 dan perempuan sebanyak 505.581 dengan total 1.014.419,” terangnya.

Menurut Danang, dari hasil data sinkronisasi DP4 yang diperoleh dan pencoklit an pada pemilu 2024 kemarin sebanyak 1.021.228 Daftar Pemilih Tetap (DPT), sedangkan untuk DPS yang ditetapkan pada hari ini terdapat sebanyak 1.014.419. Data sinkronisasi daftar pemilih di Kabupaten Jombang mengalami penurunan.

“Karena DPS masih bersifat sementara dan dinamis kami berharap dengan waktu yang masih ada sampai bulan September 2024 sebelum ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) semoga daftar pemilih di Kabupaten Jombang mengalami peningkatan,” jelasnya.

Perlu diketahui, Bagi pemilih usia 17 tahun dan belum memeliki KTP dan belum rekam KTP disarankan untuk segera melakukan rekaman sebelum tanggal 27 September tahun 2024 demi mensukseskan pilkada di tahun 2024 mendatang. (yn)