Caption Foto : Asisten 2 Wignyo Handoko saat pemaparan
mediapetisi.net – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Sosial mengadakan persiapan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT). Proses Verifikasi dan Validasi BLT DBHCHT tahun 2024, dipimpin oleh Wignyo Handoko Asisten Perekonomian dan Pembangunan sekda Kabupaten didampingi Kepala Dinas Sosial Hari Purnomo, Camat Ploso, Perwakilan Kejaksaan Negeri Jombang, segenap Kepala desa Kecamatan Ploso dan Asosiasi Petani Tembakau, serta segenap perwakilan perusahaan
Proses verifikasi Menghadirkan narasumber dari perwakilan Kejaksaan Negeri Jombang, perwakilan Polres Jombang serta Dinas Pertanian dan dinas Tenaga Kerja. Diikuti oleh Segenap Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Dinas Pertanian, pendamping di Kecamatan Ploso, serta perwakilan dari Bank Jombang selaku penyalur BLT DBHCHT.

Persiapan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada masyarakat yang berhak menerima. diadakan di Pendopo Kecamatan Ploso kabupaten Jombang.
Diawali laporan Hari Purnomo Kepala Dinas Sosial menegaskan, kegiatan ini merupakan tahun ke 4 penyaluran BLT DBHCHT. Dasar hukum dari kegiatan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 64 tahun 2023 tanggal 5 Desember 2023 tentang alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau pada Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Kota anggaran 2024. Selaku Dinas pengampu berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar.
“Tahun 2024 anggaran yang ada di Dinas Sosial sebesar 13,1 Milyar, Sebagian besar disalurkan kepada masyarakat dan digunakan untuk operasional sebesar 2 persen. Walaupun secara aturan anggaran untuk operasional diperkenankan maksimal sebesar 10 persen dari jumlah anggaran. Kami tidak mengambil nominal maksimal, hanya mengambil sesuai dengan kebutuhan operasional,” ungkapnya.
Anggaran sebesar 13,1 Milyar tersebut disalurkan untuk BLT kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok sebesar 12,9 Milyar. Serta direncanakan disalurkan kepada masyarakat yang menangani tembakau yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Buruh tani tembakau sekitar 6.700 penerima yang terbagi dalam 5 Kecamatan di wilayah utara brantas Jombang dan buruh pabrik rokok legal sekitar 4.000 penerima. Nominalnya masih sama sebesar 300 ribu dikalikan 4, sehingga total diterimakan sebesar 1,2 Juta per penerima. Nominal tersebut akan diberikan secara sekaligus,” paparnya.
Perlu diketahui, tahapan verifikasi dan validasi bertujuan untuk memastikan data yang ada, sehingga bilamana ada perubahan bisa segera diusulkan pengganti. tetapi tidak boleh ada tambahan jumlah penerima.
“Dinsos punya Target, diperkirakan pada akhir bulan Juli atau paling lambat awal bulan Agustus akan dilaksanakan penyaluran BLT DBHCHT kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok yang ada di Kabupaten Jombang,, serta direncanakan masyarakat yang menangani tembakau yang bukan petani dan bukan buruh pabrik rokok” jelasnya.
Terima kasih kepada pemerintah desa, pemerintah Kecamatan, Dinas terkait serta Aparatur Penegak Hukum atas kerjasamanya selama ini. Harapan saya di tahun 2024 sinergi tetap berjalan dengan baik, sehingga pelaksanaan penyaluran BLT DBHCHT dapat berjalan dengan baik, dan juga tidak terjadi permasalahan hukum kedepannya,” terang Hari.
Proses verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan langsung tunai yang direncanakan disalurkan pada bulan Akhir Juli hingga Agustus dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Jombang.
Wignyo Handoko Asisten Perekonomian dan Pembangunan sekda kabupaten Jombang Menyebut, Pemerintah desa sebagi penyedia data, diminta Penerimanya harus benar-benar orang yang berhak menerima, apabila pihak penerima sudah meninggal dunia, harus ada usulan penggantinya yang dibuktikan surat kematian. Prinsipnya pihak Penerima harus hadir untuk menerima secara langsung berdasarkan by name by address.
“Pastikan tidak ada potongan sama sekali dari pihak manapun, hal tersebut agar tidak menimbulkan masalah hukum. Salurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya
Lanjut Wignyo Handoko, verifikator bantuan, dari Dinas Pertanian, penerimanya diperuntukkan berasal dari buruh tani tembakau, sedangkan untuk buruh pabrik rokok veifikatornya adalah Dinas Tenaga Kerja.
“Terjadinya tahapan verifikasi dan validasi diadakan untuk membantu penyaluran BLT agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga bantuan tersebut bisa menjadi berkah bagi penerima dan tidak menimbulkan masalah bagi penyalurnya,” tuturnya.
Dikatakan juga oleh Wignyo, nantinya dari segi pelaksanaan diharapkan sukses membawa berkah bagi penerima. Kawal dan selalu koordinasi dengan baik agar bantuan tepat sasaran dan tepat aturan. Niatkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. pungkasnya (yn)









