Caption Foto : Tersangka saat diamankan di Polres Jombang

mediapetisi.net – Polisi berhasil mengungkap kasus pengedaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo yang dikemas dalam sachet marimas di Jombang, Jawa Timur.

“Tersangka ditangkap anggota Satresnarkoba pada 19 Februari lalu,” terang Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi. Jumat (1/3/2024)

Tersangka berinisial KB alias (23) warga Karangwinongan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang. Dia mengemas sabu dalam sachet marimas lalu diranjau di beberapa tempat.

“Yang dikemas marimas itu sabu-sabu, kalau pil koplo dibungkus plastik. Barangnya diranjau acak di daerah Mojoagung. Total barang bukti yang disita 1,31 gram sabu-sabu kemasan 6 paket dan sejumlah 3.591 butir pil dobel L terbungkus dalam 60 plastik. 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp100.000 dan handphone milik tersangka sebagai ala transaksi,” jelas Kapolres.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan, penangkapan pengedar narkoba itu ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan beberapa hari sebelumnya. Tersangka menjalankan bisnis terlarang itu bersama D yang saat ini buron.

“Barang didapat dari seseorang yang diranjau di bypass Mojoagung. Tersangka sehari-harinya berjualan sayur di pasar. Nah, di pasar tersebut dia kenal dengan D lalu diajak untuk mengedarkan narkoba,” bebernya.

Sedangkan tersangka bersama D sudah 3 kali mengambil barang sabu-sabu dari bandar, harganya Rp1 juta per gram. Sedangkan pil dobel L harganya Rp 850 ribu per botol isi seribu butir.

“Kemudian dijual ecer lagi oleh tersangka, sabu-sabu dijual Rp 1,3 juta per gram, sedangkan pil dobel L dijual Rp 2.250 ribu per botol. Keuntungan dari hasil menjual pil koplo ini yang paling banyak,” ucap Komar.

Tersangka berdalih tidak mengetahui pembeli sabu maupun pil koplo yang ia edarkan sistem ranjau dan acak di wilayah Mojoagung itu. Kian mengaku hanya disuruh oleh D. Uang pembayaran dari pembeli ditransfer ke rekeningnya kemudian dia transfer ke D setelah saya potong ambil keuntungannya

“Hasil keuntungan itu, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari sekaligus modal berdagang sayur. Kini, setelah tertangkap polisi, Kian mengaku menyesal. Pemuda lajang itu diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tandas Komar. (yr)