Caption Foto : Ketua Komisi B DPRD Jombang saat diwawanvarai
mediapetisi.net – Hearing Anggota Dewan Komisi B DPRD Jombang terkait pupuk bersubsidi bersama Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kepala Bagian Perekonomian Koordinator Pupuk bersubsidi Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang.
Ketua Komisi B DPRD Jombang Sunardi mengatakan Pupuk Bersubsidi merupakan pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk
lkebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program Pemerintah di sektor pertanian. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
Pupuk Bersubsidi diperuntukkan bagi Petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan dengan lahan paling luas 2 (dua) hektare setiap musim tanam. Usaha tani subsektor tanaman pangan terdiri atas, padi, jagung, dan kedelai. Untuk usaha tani subsektor hortikultura terdiri atas, cabai,
bawang merah, dan bawang putih.
Kemudian, usaha tani subsektor perkebunan terdiri atas, tebu rakyat, kakao, dan kopi.
“Kondisi saat ini, sebagian lahan pertanian sedang dalam kondisi bero. Sementara, bero adalah suatu sistem pengembalian kesuburan tanah dengan cara membiarkan tanah tanpa ditanami. Dengan kondisi bero, pupuk bersubsidi tidak dapat disalurkan. Sehingga, kelompok pengecer pupuk bersubsidi dari Megaluh mengusulkan pembagian pupuk untuk musim tanam,” terangnya.
Menurut Sunardi, para petani Megaluh mengusulkan tanaman yang mendapat pupuk bersubsidi adalah semangka dan tembakau. Bersama Dinas Pertanian Kabupaten Jombang akan mengusulkan semangka dan tembakau agar mendapat pupuk bersubsidi.
“Kami berharap, nantinya pupuk bersubsidi bisa lebih murah dan administrasi nya lebih mudah. Sehingga para pengecer kios tidak merasa bingung dan petani juga tidak merasa terkendala dalam menerima pupuk bersubsidi,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jombang M Rony mengatakan, pihaknya kembali menjelaskan Peraturan Kementerian Pertanian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022. Ketika lahan pertanian bero, pupuk bersubsidi tidak dapat disalurkan karena ketika lahan bero, tidak ada tanaman. Pupuk bersubsidi baru bisa disalurkan ketika lahan pertanian tidak bero, yakni ketika musim sudah normal. Dinas Pertanian akan mengusulkan ke Pemerintah Pusat terkait aturan kebijakan Peraturan Kementerian Pertanian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 agar bisa dievaluasi kembali untuk penambahan komoditas.
“Kami juga mengajukan komoditas semangka sebagai komoditas penerima pupuk bersubsidi. Tidak hanya itu, untuk memudahkan para pengecer dan petani, kami juga mengusulkan agar penebusan pupuk subsidi yang melalui aplikasi i-Pubers dievaluasi menjadi lebih sederhana,” ungkap Rony.
Di tempat sama, Perwakilan Kios Megaluh Supraptono ketika diwawancarai mengatakan, pihaknya mempunyai alokasi pupuk bersubsidi namun tidak bisa memutuskan untuk menyalurkannya karena terbelenggu oleh aturan tanah bero tidak bisa mendapat pupuk bersubsidi. Namun, para petani tidak mengetahui Peraturan Kementerian Pertanian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 tersebut. Sehingga mereka berdatangan ke kios – kios pupuk bersubsidi.
“Untuk mengatasi hal tersebut, akhirnya kami meminta kepada dewan untuk menyampaikan aspirasi kita ke pusat untuk mempertimbangkan kembali Peraturan Kementerian Pertanian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022,” jelasnya.
Selama menunggu perubahan peraturan dari Pemerintah Pusat, pihaknya tidak bisa diam menunggu. Sehingga, petani yang menanam diluar komoditas pupuk bersubsidi, harus menggunakan pupuk non bersubsidi meskipun harganya jelas lebih mahal.
“Kemudian, berkaitan dengan pupuk bersubsidi yang pengalokasiannya terbatas, Kita harus pintar mengatur pengalokasian supaya pupuk efektif dan efisien untuk para petani,” pungkas Supraptono. (yr)










