Caption Foto : Pj Bupati Jombang saat menyerahkan sertipikat ke warga desa Cukir

mediapetisi.net – Pj Bupati Jombang Sugiat menyerahkan secara simbolis Sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) warga Desa Cukir. Dihadiri Asisten 1, Staf Ahli, Kepala OPD, Forpimcam Diwek dan Kepala Desa beserta Perangkat Desa. Bertempat di Balai Desa Cukir Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang. Kamis (11/1/2024)

Pj Bupati Sugiat menyampaikan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memiliki peran krusial dalam pembangunan masyarakat dan pengelolaan tanah melalui pendaftaran tanah sistematik, masyarakat memperoleh legalitas dan kepastian hukum yang melindungi hak – haknya, mendorong pemberdayaan ekonomi dengan akses lebih baik terhadap program pembangunan dan investasi, serta untuk memberikan dasar data perencanaan pembangunan yang akurat.

Selain itu, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bukan hanya tentang administrasi tanah, tetapi juga langkah strategis dalam membangun masyarakat yang lebih kuat dan berkelanjutan.

“Sertipikat tanah menjadi bukti sah kepemilikan yang diakui oleh pemerintah. Sehingga melindungi pemilik tanah dari potensi sengketa atau tindakan ilegal terkait tanah yang dimiliki. Selain itu, sertipikat tanah juga memberikan akses lebih baik terhadap program pembangunan, bantuan pemerintah,serta pelayanan perbankan seperti pemberian kredit dengan jaminan tanah,” terangnya.

PTSL bukan hanya tentang administrasi tanah, tetapi juga langkah strategis dalam membangun masyarakat yang lebih kuat dan berkelanjutan. Sugiat mengapresiasi panitia PTSL Desa Cukir serta masyarakat Desa Cukir yang sudah bekerja sama dalam menyukseskan program PTSL. Sehingga sertipikat dari program tersebut dapat dibagikan ke Masyarakat Desa Cukir sesuai visi dan misi pemerintah.

Sugiat mengatakan, pembagian sertipikat tanah untuk rakyat program PTSL ini diselenggarakan dalam rangka memastikan bahwa sertipikat tanah yang menjadi hak dari masyarakat diterima dengan baik oleh yang bersangkutan. Sertipikat yang dibagikan pada hari ini diharapkan dapat menjadi sarana peningkatan kesejahteraan ekonomi untuk para penerimanya, terutama untuk peningkatan modal usaha jangan sampai sertipikat tanah tersebut justru digunakan untuk kegiatan konsumtif.

“Setelah menerima sertipikat dicek identitas diri, luas tanah dan batas – batas tanahnya. Jika ada kekeliruan dalam pengetikan di sertipikat jangan di perbaiki sendiri, segera lapor ke BPN Kabupaten Jombang. Masyarakat harus merawat baik – baik sertipikat tersebut. Jika terjadi kerusakan segera melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang,” pesannya.

Di tempat sama, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang Tomy Jomaliawan menghimbau kepada masyarakat yang sudah ditunjuk lokasinya untuk mempersiapkan dokumen – dokumen kepemilikan tanah. “Setelah menerima sertipikat PTSL, masyarakat diharapkan segera memasang tanda batas. Selaras dengan slogan kami yakni, pasang patok anti cekcok,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Cukir Sawung Agus Basuki menyampaikan, baru pertama kali desanya mendapat PTSL. Penerimaan sertipikat PTSL sebanyak 1.470 sertipikat dengan rincian tanah warga 1444 bidang, tanah kas desa (TKD) 23 bidang, dan tanah wakaf sebanyak 3 bidang. Program PTSL terealisasi tahun 2024 dan menjadi salah satu janji politik Kepala Desa Cukir.

“Saya berharap, masyarakat yang tanahnya masih sengketa untuk segera diselesaikan dan selanjutnya diajukan. Untuk yang sudah terdaftar sementara ada 100 peserta yang nantinya terealisasi bulan Juni. Namun, masih ada kuota 30.000 se – Kabupaten Jombang,” pungkas Sawung. (yr)