Caption Foto : Pj Bupati Jombang Sugiat saat membuka sosialisasi PBB-P2 di Kecamatan Wonosalam

mediapetisi.net – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah melaksanakan Sosialisasi dan Pembetulan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dibuka oleh Pj Bupati Jombang Sugiat. Dihadiri Staf Ahli Sudiro, Kepala Bapenda Hartono, Ketua TP PKK Kabupaten Jombang Yayuk Dwi Irawanti Sugiat, Camat Wonosalam dan diikuti Kepala Desa se Kecamatan Wonosalam. Bertempat di Pendopo Kecamatan Wonosalam. Rabu (10/1/2024)

Pj Bupati Jombang Sugiat menyampaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) adalah pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Dasar hukum Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022. Sedangkan objek pajak bumi dan bangunan yang dimiliki dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan kecuali Kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan perhutanan dan pertambangan.

“Untuk jenis layanan PBB P2 diantaranya pembetulan atau mutasi objek pajak baru, pemecahan, penggabungan salinan SPPT keringanan pembatalan atau penghapusan pengurangan keberatan. Syarat selain SPPT PBB P2 berkas dari Bapenda yaitu formulir permohonan SPOP atau surat pemberitahuan objek pajak, LSPOP atau laporan lampiran surat pemberitahuan objek pajak. Berkas dari wajib pajak yakni KTP memohon bukti kepemilikan hak sertifikat letter C, surat keterangan Desa dokumen pendukung lainnya surat waris hibah tidak memiliki tunggakan pajak,” terangnya.

Sedangkan jasa pelayanan PBB P2 mulai 1 Januari sampai dengan 30 April. Perubahan diproses di kantor Bapenda untuk mencetak tahun berjalan 14 hari setelah tanggal pengajuan syarat SPPT PBB P2 asli 1 Mei sampai dengan 30 Juni. Perubahan diproses di desa sedangkan cetak tahun berikutnya bersamaan cetak masal syarat fotocopy SPPT PBB 2 dan fotocopy bukti bayar. Jatuh tempo pembayaran PBB P2 itu 30 Juni.

“Saya menghimbau kepada semua kepala desa agar tempat waktu dalam pembayaran pajak dan laporannya. Sedangkan tempat pembayaran PBB P2 bisa di Kantor Pos Indonesia, Bank Jatim, blibli.com Tokopedia, BNI, Faspay Sentra Bisnis, Dana, Indomaret dan Gojek,” imbau Pj Bupati Sugiat.

Tidak hanya itu, Pj Bupati juga menyampaikan kinerjanya selama 3 bulan lebih yang fokus kepada penurunan angka stunting, kemiskinan ekstrim dan pengendalian inflasi telah dievaluasi Menteri Dalam Negeri dan dinyatakan berhasil.

“Untuk itu saya sampaikan kepada Kepala OPD maupun Camat di tahun 2023 hasil capaian apa, dan 2024 apa rencananya itu harus beda. Jangan mencontoh tahun 2023, saya gak mau Copy Paste dari tahun 2023 jadi 2024, kalau cuman Copy Paste aja gak usah jadi Kepala Dinas. Harus ada inovasi,” tandanya. (yg)