Caption foto pelaku tengah saat ditangkap

JOMBANG :TBS (29) kuli bangunan ditangkap Polisi karena berani mengedarkan Pil dobel L di wilayah hukum polsek Diwek Polres Jombang. Sabtu (29/9/2018)

Kapolsek Diwek AKP Bambang SB SH membeberkan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat Kapolsek bersama anggota Reskrim Jumat tanggal 28 September 2018 jam 20.00 wib berhasil menangkap TBS (29) yang telah diduga mengedarkan Pil dobel L kepada masyarakat tanpa ijin yang syah di warung tempat parkir Gus Dur Desa Kwaron Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, bebernya.

Lanjut Bambang, setelah dilakukan penggledahan ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) kit pil dobel L isi 9 butir pil doble L, 1 (satu) buah handpone merk lenovo dan uang hasil penjualan pil doble L sebesar Rp.30.000 (tiga puluh ribu rupiah).

Pelaku diduga melanggar pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan”.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang beralamatkan di Dusun Sedati, Desa Kauman, Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang dilakukan penahanan di Mapolsek Diwek. Guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, pungkas Bambang. (yun)