Caption Foto : Sekda Jombang didampingi Kepala BPKAD saat diwawancarai

mediapetisi.net – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melaksanakan Sosialisasi Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) Sebagai Upaya Pencegahan Korupsi dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo dan dinarasumberi oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang yang juga pejabat penatausahaan BMD, Muhammad Nashrulloh. Hadir juga Asisten dan Camat se Kabupaten Jombang. Bertempat di Ruang Bung Kantor Pemkab Jombang. Rabu (2/8/2023)

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang Agus Purnomo ketika diwawancarai mengatakan, sosialisasi terhadap pengamanan barang milik daerah tersebut merupakan amanah dari Monitoring Center For Prevention (MCP) Komisi Pemperantasan Korupsi (KPK). Didalamnya disebutkan 8 area intervensi pencegahan tindak pidana korupsi.

“8 area intervensi pencegahan tindak pidana korupsi tersebut diantaranya penganggaran perencanaan, pengadaan barang dan jasa, perijinan, optimalisasi pajak dan distribusi, pengolaan dana desa, manajemen ASN serta pengolaan barang milik daerah,” terangnya.

Menurut Agus, untuk pengolahan barang milik daerah ditekankan supaya jangan sampai aset-aset yang selama ini dimanfaatkan oleh pihak ketiga akhirnya sampai lepas. Jadi, Pemerintah Daerah harus betul-betul menjaga aset daerah. “Makanya saya mengundang kepada seluruh kepala UPD dan kepala puskesmas selaku pengguna barang untuk betul-betul meminimalisir terjadinya hal-hal yang kita inginkan,” jelasnya.

Di sisi lain, aset perlu diamankan dari sisi administrasi, sisi fisik maupun dari sisi hukum. Terutama ditekankan persertifikatan tanah milik Pemerintah Kabupaten Jombang yang sampai saat ini masih ada 1.270 tanah belum sertifikat. 

“Untuk itu, saya tekankan kepada seluruh Kepala OPD untuk terus membantu BPKAD mensertifikatkan tanah-tanah yang belum bersertifikat itu,” pesan Agus.

Sementara itu, Kepala BPKD Kabupaten Jombang, Muhammad Nashrulloh menyampaikan, sosialisasi Pengamanan BMD ini diselenggarakan sebagai perwujudan amanat dari monitoring dan evaluasi Monitoring Center For Prevention (MCP) Komisi Pemperantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2022 lalu.

“MCP KPK pentingnya pengamanan BMD sesuai peraturan untuk menghindari adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan BMD. Sehingga, tujuan dari sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada Pengguna Barang terkait hak dan kewajiban dalam penggunaan BMD,” paparnya..

Tidak hanya itu, sosialisasi ini menjadi ajang dialog interaktif antara pimpinan perangkat dengan Sekretaris Daerah terkait kondisi pengamanan BMD dan kendala yang dihadapi di lapangan.

“Mudah – mudahan sosialisasi  ini diharapkan mampu memberikan pengetahuan yang memadai agar pencegahan korupsi dapat dilakukan mengingat penyalahgunaan fasilitas kantor masih cukup sering ditemui di sekitar kita,” tandas Nashrul.

Perlu diketahui, di akhir acara juga dilakukan pembuatan dan penandatanganan Pakta Integritas untuk menunjukkan komitmen penuh Pemerintah Kabupaten Jombang dalam upaya menjaga aset daerah agar tetap digunakan sebagaimana mestinya. (iin)