Caption Foto : Kasat Reskrim Polres Jkmbang saat pimpin press rilis ungkap kasus prostitusi online

mediapetisi.net – Kasat Reskrim Polres Jombang gelar press rilis ungkap kasus penangkapan pelaku prostitusi online di depan ruang Satreskrim Polres Jombang. Selasa (13/06/23)

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto membeberkan, berawal dari informasi masyarakat bahwa salah satu kos di wilayah Tunggorono terjadi prostitusi online. Setelah dilakukan olah TKP di lokasi ternyata benar. tidak menunggu waktu lama dilakukan penangkapan pelaku berinisial MFHS (21) dan ditemukan dua gadis di bawah umur berinisial TA (14) dan LL (16). 

“Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu HP yang terdapat percakapan atau transaksi antara tersangka dengan pria hidung belang. Lalu kasur busa, serta uang tunai hasil transaksi,” bebernya. 

Dari hasil pemeriksaan sementara untuk memperdaya TA serta LL, MFHS lebih dulu menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang cukup lumayan. Usai kedua korban terpikat, mereka diminta datang ke Kota Jombang dan disediakan kamar kos. Selanjutnya tersangka menawarkan jasa esek-esek melalui aplikasi Facebook dengan tarif sekali kencan, sebesar Rp 350.000.

“Kemudian baik TA maupun LL rata-rata mendapatkan dua pelanggan setiap harinya. Tetapi setelah menjadi pemuas nafsu pria hidung belang keduanya tidak mendapatkan imbalan. Tersangka kami amankan berikut barang bukti untum proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Aldo.

Pelaku diduga melanggar tentang prostitusi online sebagaimana diatur dengan pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Pasal 88 UU RI Nomor17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 jo Pasal 761 UURI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Sedangkan untuk prostitusi online ancaman hukumannya paling lama 6 tahun dengan denda 1 miliar rupiah. Sementara terkait perlindungan anak, ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara,” pungkas Aldo. (iin)