Caption Foto : Anggota Dewan Mahwal Huda saat diwawancarai awak media

mediapetisi.net – Tahun ini DPRD Jombang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) terkait dengan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Untuk menbahas raperda itu, para wakil rakyat turun langsung ke masyarakat, agar apabila disahkan menjadi perda bisa langsung dirasakan masyarakat. Anggota DPRD Jombang yang turun langsung ke masyarakat Mahwal Huda ke Desa Latsari, Kecamatan Mojowarno. Kamis (8/6/2023)

Anggota Komisi A DPRD Jombang Mahwal Huda mengatakan, dalam penyusunan Raperda itu memang dibutuhkan publik hearing. Terlebih lagi raperda yang akan disusun mengenahi Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. 

”Diharapkan raperda ini nantinya masyarakat kembali mengamalkan nilai-nilai pancalisa. Karena menurut saya pendidikan pancasila ini hampir punah tidak diajarkan ke sekolah-sekolah,” ungkapnya. 

Caption Foto : Kabag. Hukum saat menyampaikan pentingnya wawasan kebangsaan bagi generasi penerus

Dengan kesadaran mengamalkan pendidikan pancasila ini tentu akan meminimalisir seperti adanya peredaran narkoba, pesetruan gegeran antar golongan. “Dulu ada seperti penataran P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) bahkan sampai ke desa-desa. Ini yang ingin kami ingatkan atau meriview kembali,” ujar Mahwal.

Tidak hanya itu, publik hearing ini dilakukan untuk menerima masukan-masukan dari masyarakat sebelum menjadi perda. ”Kami juga berharap Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini bisa memberikan nilai-nilai keharmonisan antar satu dengan yang laiinya. Sehingga timbul persatuan di negara kita. Apalagi generasi muda ini generasi penerus bangsa harua tau nilai – nilai pancasila dan bisa diimplementasikan dalam kehidupan sehari – hari.

“Dalam publik hearing ini, saya mengundang 60 orang dari unsur pemuda, toko masyarakat maupun pendidikan. Karena raperda ini sangat penting untuk generasi muda. Kami juga berharap setelah menjadi perda tetap dilakukan sosialisasi. Agar penerus bangsa ini bisa mengerti mengamalkan pancasila dan mengerti tentang wawasan kebangsaan,” tandas Mahwal.

Sementara itu, Kabag. Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang Yaummusyifa’ mengtakan bahwa era saat ini dimana dunia digital berkembang pesat, sehingga Faham-Faham yang memecah belah Persatuan Bangsa semakin marak tersebar didunia maya, jika tidak ada filter tentang wawasan kebangsaan maka ini akan menjadi bom waktu buat generasi-generasi penerus. Sehingga ini menjadi tugas bersama untuk mengedukasi seluruh elemen masyarakat agar memperkuat tentang wawasan kebangsaan, agar tidak mudah terpengaruh dengan ancaman ancaman yang ingin membuat bangsa kita tercerai berai. 

“Sebagai Masyarakat Indonesia yang baik, kita harus menjunjung tinggi nilai nilai persatuan, nilai nilai kebangsaan yang terkandung dalam pancasila dan kita juga harus mampu mengimplementasikannya didalam kehidupan kita sehari hari. UUD 1945 telah mengatur dan meberikan tuntunan bagi kita dalam menjalankan aktifitas berbangsa dan bernegara, maka dari itu sebagai warga Indonesia yang baik, kita wajib mematuhi segala bentuk peraturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi terciptanya kondusifitas untuk tercapainyanya Persatuan dan Kesatuan NKRI,” pungkasnya. (iin)