Caption Foto : Minuman Tiber dari Perumda Tirta Kencana Jombang

mediapetisi.net – Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo mengeluarkan surat edaran Nomor: 539/2983/415.10/2023 tentang penyediaan dan penggunaan air minum merek Tiber ( Tirta Berkah) dari perusahaan umum daerah (Perumda) Tirta Kencana Jombang. Tertanggal 17 April 2023.

Isi surat edaran tersebut diantaranya, menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi. 

“Dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, serta untuk mencintai dan mengkonsumsi/menggunakan produk lokal air minum dalam kemasan merek TIBER (Tirta Berkah) yang diproduksi oleh perusahaan umum daerah (Perumda) Air Minum Tirta Kencana Jombang dan tersedia pada Perumda Aneka Usaha Seger Jombang,” terang Sekda Agus saat ditemui di kantornya. Selasa (2/5/2023)

Lanjut Agus, beberapa himbauan untuk diperhatikan ialah menyediakan dan menggunakan produk lokal air minum dalam kemasan merek TIBER (Tirta Berkah) sebagai jamuan dalam setiap acara rapat/pertemuan kedinasan/seminar/pertemuan melibatkan warga masyarakat. Menyediakan dan menggunakan produk lokal air minum dalam kemasan merek TIBER (Tirta Berkah) sebagai konsumsi air minum dalam kebutuhan makan minum kantor.

“Selain itu, ikut serta menyebarluaskan penggunaan/konsumsi produk lokal air minum dalam kemasan merek TIBER (Tirta Berkah) kepada masyarakat di lingkungan masing- masing, Kepala Perangkat Daerah supaya meneruskan Surat Edaran ini kepada seluruh Kepala UPT/ Wilayah kerja Pendidikan Kecamatan/Kelurahan/Desa di wilayahnya,” tandasnya.

Perlu diketahui, surat edaran dikeluarkan sejak tanggal 17 April 2023 akan tetapi sampai saat ini banyak beberapa dinas masih menyediakan air minum selain merek tiber. (iin)