Caption Foto : Pemimpin Bank Jatim Jombang dan Kepala Bapenda Jombang saat menunjukkan perjanjian kerjasama

mediapetisi.net – Bertepatan Sosialisasi Pajak Daerah dan Bulan Panutan Pajak Bumi dan Pembangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dilakukan Perjanjian kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, tbk Cabang Jombang tentang “Layanan jasa keuangan dalam rangka pembayaran pajak daerah lainnya (PDL) melalui fasilitas Virtual Account pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang”. Disaksikan oleh Bupati Jombang, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Pimpinan Perusahaan, Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Jombang. Bertempat di Pendopo Kabupaten Jombang. Rabu (1/3/2023)

Pemimpin Bank Jatim Cabang Jombang Mutaalifin Efendhy ketika diwawancarai mengatakan perjanjian kerjasama tersebut merupakan komitmen dari Bank Jatim untuk terus berinovasi sebagaimana spirit untuk transformasi digital tersebut. Tentunya, inovasi tersebut harus bersinergi dengan program pemerintah kabupaten Jombang,  guna mendukung pembayaran pajak.

“Selain itu, seluruh rayon ini dapat tervalidasi secara digital dan sebelumnya sudah bekerjasama dengan PBB-P2. Jadi, pembayaran pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan untuk hari ini MOU terkait dengan pajak daerah lain (PDL) melalui fasilitas Virtual Account,” terangnya.

Sedangkan PDL (Pajak Daerah Lain) terdapat 9 komponen yaitu pajak reklame, pajak hiburan, pajak parkir, pajak air minerba, dan lain-lain. Otomatis pelayanan Bank Jatim semakin luas serta channel dapat dimanfaatkan melalui JConnect Mobile-Banking, SMS Banking dan Marketplace.

“Saya berharap, kedepan bisa pelayanan publik dapat terfasilitasi oleh Bank Jatim, terutama dalam pelayanan digital. Mou terkait dengan pembayaran pajak PDL melalui fasilitas Virtual Account sebab dulu PBB-P2 sudah dijalankan pembayaran melalui JConnect Mobile Bank Jatim,” harap Efendhy. 

Sementara itu, Kepala Bapenda Jombang Hartono menyampaikan sosialisasi pajak daerah ini dilaksanakan berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2012 tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2014 tentang tata cara pemungutan pajak bumi dan bangunan, perdesaan dan perkotaan. 

“Kegiatan ini untuk menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak atau membayar pajak. Selain itu untuk memberikan keteladanan kepada masyarakat selaku wajib pajak. Serta untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk dapat lebih mudah membayar pajak melalui perluasan kanal secara online,” ungkapnya.

Untuk itu perlu adanya koordinasi berkesinambungan antar instansi terkait dengan masyarakat diantaranya melalui sosialisasi pajak daerah dan bulan panutan PBB P2 di kabupaten jombang tahun 2023. Tidak hanya itu, kegiatan dilaksanakan dalam rangka percepatan pelunasan (PBB-P2) diantaranya SPPT PBB P2 2023 sudah dicetak dan didistribusikan ke kecamatan dan desa dengan jumlah DHKP 6.555.398 obyek pajak. Sedangkan target penerimaan PBB P2 tahun 2022 sebesar 38 Milyar dengan realisasi sebesar 105,3% dan target penerimaan PBB P2 tahun 2023 ini sebesar 38 milyar 510 juta 650 ribu.

“Untuk mempermudah penyampaian informasi, Bapenda memberikan aplikasi untuk pelunasan dan pembayaran yakni aplikasi pasti bayar sehingga tidak ada alasan untuk kepala desa tidak mengetahui. Aplikasi dapat diakses oleh Kepala Desa dan Kecamatan, sedangkan untuk setiap wajib pajak dapat mengecek sudah lunas atau belumnya pajak, dengan melihat Melalui aplikasi cek bayar yang berada pada website Bapenda,” jelasnya.

Upaya Bapenda untuk meringankan masyarakat atau wajib pajak dan mempercepat pemulihan ekonomi setelah pandemi covid 19, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang tidak memberlakukan kenaikan NJOP pajak bumi dan bangunan pada tahun 2023. Selain itu Bapenda berupaya untuk mempermudah pelunasan dan pembayaran pajak melakukan perjanjian kerjasama dengan Bank Jatim dalam rangka pembayaran pajak daerah lain melalui Virtual Account, pungkas Hartono. (iin)