Caption Foto : Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat kunjungan ke Grahadi Surabaya

mediapetisi.net – Penempatan lahan milik negara masih menjadi polemik. Masalah muncul, bila negara akan menggunakan lahan tersebut, namun terganjal dari warga yang menempati. Hal ini menjadi perhatian serius dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto secara khusus berkeliling ke tiga tempat, salah satunya ke Jawa Timur, untuk mensosialisasikan penyelesaian masalah penggunaan aset negara oleh masyarakat. Bertempat di Gedung Negara Grahadi Surabaya, pertemuan ini juga mengundang warga yang menempati lahan negara.

Yang menjadi pembahasan pertemuan yang juga dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ini, antara lain terjadinya konflik agraria yang merupakan aset milik BUMN, yakni di lahan PT KAI, Pelindo dan Surat Ijo yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Surabaya. ” “Itu semua tercatat sebagai kekeyaan negara,” terangnya. Jumat (6/1/2023)

Dijelaskan mantan Panglima TNI tersebut, karena masyarakat sudah lama tinggal di lahan tersebut, bahkan jumlahnya semakin banyak, maka Pemerintah menawarkan tiga opsi kepada pengelola, dalam hal ini BUMN dan juga Pemerintah Kota Surabaya.

“Pertama adalah bisa diberikan sertifikat hak milik. Tapi dengan beberapa pertimbangan. Yang kedua, diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) diatas HPL (Hak Pengelola Lahan), yang ketiga adalah direlokasi. Karena supaya tidak berlarut larut masyarakat ada di situ,” jelasnya.

Dari hasil pertemuan tersebut diperoleh kesepakatan, bahwa untuk Surat Ijo akan diberikan HGB diatas HPL. Kemudian untuk aset Pelindo, juga diberlakukan hal yang sama, yakni HGB diatas HPL. Namun untuk lahan milik PT KAI masih dipertimbangkan.

“Masih didiskusikan di internal. Bagaimana apakah akan diberikan HGB diatas HPL, atau yang satu atau yang ketiga. Karena kalau tidak kita selesaikan, akan berlarut larut, tidak akan selesai,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Warjoyo, Sudjarwo (52) mengaku kecewa dengan hasil pertemuan tersebut. Menurutnya, opsi relokasi dan HGB diatas HPL tidak akan diterima oleh warga. Satu satunya opsi yang diharapkan adalah hak milik. “Yang dua opsi ini pasti tidak kita terima, kita hanya menerima SHM, karena apa? HGB otomatis tidak akan bisa mewariskan kepada anak anak kita seperti yang kitaharapkan, pasti akan timbul masalah lagi,” katanya.

Dan untuk relokasi jelas dinyatakan ditempatkan di Rusunawa (Rumah susun sewa). “Masa ada, saya yakin semua yang hadir disana kalau ditawarkan, koen milih ndi HPL opo relokasi, yo pasti milih SHM, gak ada,” protesnya.

Perkumpulan Warjoyo sendiri, terdiri dari warga kelurahan Waringin, Wonokromo dan Joyoboyo. Sebanyak 3000an KK ini mengaku telah bertahun tahun menempati lahan milik aset negara yang ada di Kota Surabaya.​ (Hms/lis)