Caption Foto : Forkopimda saat melaksanakan pemusnahan miras
mediapetisi.net – Polres Jombang memusnahkan minuman keras sebanyak 2423 botol di depan halaman kantor Satresnarkoba. Sabtu (24/12/2022)
Kapolres Jombang AKBP Moh. Nurhidayat mengatakan, ribuan miras tersebut didapatkan dari hasil operasi dalam satu bulan.
“Dalam rangka antisipasi Kamtibnas dan upaya pengurangan angka kriminalitas yang disebabkan oleh miras, maka kami lakukan tindakan pencegahan dalam satu bulan ini,” ungkapnya.
Sedangkan sanksi yang diberikan kepada para pelaku yakni tindak pidana ringan (tipiring) yang dikoordinasikan bersama pihak Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
“Sanksi yang kita berikan adalah tipiring dan kami koordinasikan dengan Pengadilan Negeri,” terang Kapolres.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Jombang Mas’ud Zuremi menghadiri pemusnahan miras di Polres Jombang. Dalam kesepakatan pihak Forkompinda bersama Polres Jombang akan membebaskan Kabupaten Jombang dari bahaya miras.
“Dari hasil tangkapan miras sebanyak 2423 botol, saya sangat salut dengan polres Jombang, karena kesepakatan kita saat nataru, Jombang harus zero dari miras,” ujarnya.
Menurut Mas’ud Zuremi, hasil operasi miras di akhir tahun 2022 ini lebih rendah dari tahun sebelumnya. Hal ini termasuk salah satu prestasi yang pantas di dapatkan oleh Polres Jombang. “Tangkapan ini adalah sebuah prestasi, karena ada penurunan di tahun 2022 ini,” pungkasnya. (lis)










