Caption foto : wakil bupati Jombang saat sambutan

mediapetisi.net – Sosialisasi pembentukan pusat kesejahteraan sosial (Puskesos) desa/kelurahan dalam rangka untuk penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu yang terintegrasi dengan penanganan perempuan dan anak korban kekerasan di kabupaten Jombang dibuka Wakil Bupati Jombang Sumrambah SP.  Bertempat di Pendopo kabupaten Jombang. Rabu (31/7/2019).

Wakil Bupati Jombang Sumrambah SP. menyampaikan Peraturan Bupati Jombang No.20 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem layanan rujukan terpadu untuk penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu yang terintergrasi dengan penanganan perempuan dan anak korban kekerasan adalah salah satu sistem layanan yang membantu identifikasi kebutuhan masyarakat miskin dan rentan, serta perempuan dan anak korban kekerasan berdasarkan profil dalam daftar penerima manfaat, baik perempuan dan anak korban kekerasan yang masuk basis data terpadu maupun yang belum masuk pada basis data terpadu. Untuk menghubungkan mereka dengan program penanggulangan kemiskinan  baik dari pemerintah pusat, pemerintah Kabupaten dan CSR, serta melakukan rujukan dan memantau penanganan pemantauan untuk memastikan keluhan ditangani dengan baik.

“Puskesos berkedudukan di desa/Kelurahan, pembentukannya ditetapkan dengan keputusan kepala desa/lurah. Peran puskesos didesa/kelurahan sebagai one stop servise salah satu instrumen kesejahteraan warga miskin, rentan, perempuan dan anak korban kekerasan, khususnya dalam aspek kesehatan, pendidikan, sosial, ekonomi dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Perlindungan sosial bagi penduduk miskin dan rentan menjadi salah satu agenda utama pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan,” ungkapnya.

Lanjut Sumrambah, upaya pemerintah pusat dan daerah dalam penuntasan masalah kemiskinan dan kerentanan telah dilakukan, namun jumlah penduduk miskin masih tetap tinggi. kemiskinan mudah untuk dibicarakan namun sulit dituntaskan, salah satunya dengan berfikir bersama untuk menemukan cara menuntaskan kemiskinan ini. Permasalahan kemiskinan harus dicari terlebih dahulu akar permasalahanya. Saat ini rakyat kecil dibebani bunga perbankan yang cukup besar sehingga tidak dapat berkompetitif, itulah kemiskinan yang bersifat strukturalis. Oleh sebab itu, dengan adanya DD dan ADD harus dibangun dan diputar, kepala desa saat ini tidak hanya menjadi fungsi administratif, tetapi manager atas sebuah desa dengan segala potensi dan sumberdayanya agar semua dapat dioptimalkan didalam proses menggapai kesejahteraan masyarakat.

“Saat ini ada keberanian untuk subsidi kepada bank Jombang sekitar 3-5% maka ketika memiliki anggaran kisaran 10 M akan ada ketersediaan kredit murah dibawah 5% pertahun pada kisaran 200M, jika terus berkembang maka Sumrambah menjamin UKM Jombang tidak akan tersaingi oleh daerah manapun. ini keberanian yang harus dibangkitkan kedepannya. Masalah kemiskinan merupakan permasalahan bersama, untuk itu semua harus bersatu padu untuk menentaskan kemiskinan demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, M. Sholeh mengatakan pembentukan Puskesos di 306 desa/kelurahan sebagai upaya untuk pembangunan berkelanjutan dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan salah satu kelembagaan yang akan membantu kecamatan atau desa untuk penanganan masalah sosial melalui satu data yaitu BDT(Basis Data Terpadu). Saat ini tingkat kemiskinan di Kabupaten Jombang telah mengalami penurunan dari tahun 2018 sebesar 10,68% dan saat ini telah menurun menjadi 9,48% dan menduduki peringkat ke-3 dalam rangka penurunan angka kemiskinan melalui program PKH. Puskesos ini untuk menyelesaikan semua persoalan sosial ditingkat paling bawah dengan prinsip one stop servise yang bergerak dibidang pelayanan sosial secara langsung melalui akrebilitas pelayanan sosial, rujukan pelayanan sosial, serta advokasi dan melakukan verifikasi dan validasi dengan konsep satu data.

“Kelembagaan ini dinilai sangat strategis karena berbasis online yang setiap desa sudah memiliki operator desa yang akan dilaksanakan oleh kader-kader desa yang akan dilatih dan dibimtek untuk mengelola kelembagaan puskesos. Dana Puskesos sudah terintegrasi dengan RAPBDes tahun 2020 sesuai dengan peraturan Bupati yang saat ini sedang diproses. Saat ini tengah dipersiapkan aplikasi untuk puskesos dengan 50 fasilitator yang akan diteruskan ke kader dan operator desa. Hal ini menuju kepada tepat sasaran, karena adanya musyawarah desa dalam penentuannya dengan menggunakan BDT,” tegasnya.

Puskesos diharapkan dapat membantu masalah sosial melalui kelembagaan. Selain itu, membangun komitmen bersama untuk menyelesaikan urusan masalah sosial ditingkat akar rumput yang paling bawah dan kegiatan yang harus selalu diupdate di kementrian sosial dan kementrian lainnya yaitu musyawarah desa yang menjadi dasar untuk perubahan terkait dengan kelayakan menerima bantuan sosial, pungkas Sholeh. (rin)