Caption Foto : Kasi Intelijen Andi Subangun saat diwawancarai awak media
mediapetisi.net – Kejaksaan Negeri Jombang memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 dengan tema Kepastian Hukum, Humanis, Menuju Pemulihan Ekonomi Nasional. Salah satu rangkaiannya memaparkan hasil kinerja tahun sampai bulan Juli, Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jombang. Jumat (22/7/22)
Kasi Intel Kejari Jombang Andi Subangun ketika diwawancarai mengatakan, rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa diantaranya hasil kinerja Kasi Pidum, Kasi Intel serta Kasi Pidsus.
“Ungkap kasus tindak pidana korupsi di tahun 2022 ada sebanyak 6 perkara yang ditangani oleh tim pidana khusus. Rinciannya terdiri dari 2 perkara dalam tahap penyelidikan, menunggu hasil Pemeriksaan fisik dari ahli. 1 perkara dalam tahap penyidikan menunggu hasil penyelidikan penghitungan ahli. 1 perkara dalam tahap persidangan terkait proses jual beli tanah milik warga desa grobogan serta 2 perkara dalam tahap eksekusi terkait pengadaan sapi dalam kredit usaha pembibitan sapi,” ungkapnya.
Lanjut Andi, Progres terkait upaya hukum Kasasi ada 5 perkara terkait tindak pidana korupsi pengadaan buku perpustakaan serta pupuk
“Sampai saat ini untuk pidana khusus berhasil menyelamatan keuangan Negara yang telah disetorkan sebesar Rp. 716.778.365,06. Selain itu, juga terdapat 2 perkara penuntutan serta 3 perkara eksekusi terkait bidang cukai di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jombang,” terangnya.
Sedangkan untuk tindak pidana umum jumlah perkara yang ditangani ada beberapa macam seperti Oharda (Orang, Harta, Benda) serta Narkotika dengan total 390 perkara. Berkas dari Kepolisian sampai dengan tahap 1 ada 362 perkara, tahap 2 ada 320 perkara serta perkara yang di Restorative Justice sebanyak 2 perkara.
“Untuk hasil dinas perkara pidana umum terkait denda mencapai Rp. 61.000.000,- dengan biaya perkara sebesar Rp. 1.161.500,-. Kasus Tilang ada sebanyak 5.948 kasus, kejaksaan telah menerima denda tilang sebesar Rp. 473.447.000 dengan biaya perkara sebesar Rp. 5.948.000,” jelas Andi.
Barang bukti dirampas untuk Negara untuk perkara pidana umum ada 6 unit sepeda motor. Barang bukti perkara pidana khusus ada 5 unit truck, 2 unit mobil pick up, 16 sertifikat SHM serta 1 sertifikat HGU. Semua barang bukti tersebut dalam proses pengajuan ke KPKNL Malang untuk dilelang untuk mengganti kerugian Negara
“Barang bukti yang sudah dimusnahkan ada Pil double L sebanyak 177.012 butir, Sabu-sabu seberat 258,01 Gram, tembakau sintetis seberat 5,91 Gram, Pil Ekstasi sebanyak 90 butir, Alat hisap sabu sebanyak 1 kardus serta rokok tanpa pita cukai sebanyak 11.558 bungkus,” paparnya.
Dalam Bidang Intelejen terdapat kegiatan Jaksa menyapa yang dilaksanakan sebanyak 1 kali. kemudian jaksa masuk sekolah dilaksanakan di SMA Negeri 3 Jombang, SMK Negeri 1 Jombang serta MAN 1 Jombang.
“Kedepannya terkait tindak pidana korupsi Kejaksaan berusaha untuk mengembalikan keuangan Negara semaksimal mungkin, dengan adanya penafsiran harga barang bukti yang akan dilelalng dari KPKNL Malang mudah-mudahan kerugian Negara tertutup dan memberikan hasil signifikan,” pungkas Andi. (zul)










