Caption Foto : Kasat Reskrim Polres Jombang saat pimpin pers release
mediapetisi.net – Satreskrim Polres Jombang menggelar Pers Release terkait kasus pencabulan anak tirinya masih di bawah umur yang dilakukan oleh B (51) oknum wartawan online di Jombang. Bertempat di Lobby ruang Satreskrim Polres Jombang. Jumat (22/7/22)
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan, kejadian pencabulan itu dilakukan oleh B sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2018, namun diketahui oleh ibu korban pada 7 Mei 2022.
“Hal itu diketahui oleh ibu korban, karena pelaku mengirim pesan tidak senonoh kepada korban sehingga korban merasa takut, kemudian korban melaporkan kepada ibunya,” terangnya.
Lanjut Giadi, pada tanggal 28 Juni 2022 ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang. “Pelaku ini mohon maaf, merupakan oknum wartawan media online di wilayah Jombang, untuk kartu wartawannya itu mati di bulan tujuh,” katanya.
Modus yang dilakukan pelaku, dia sering memvidiokan sang anak tiri ketika mandi, kemudian pelaku pernah melakukan memasukan jari ke alat kelamin korban.
“Hal ini dilakukan karena korban sering dirumah berdua dengan tersangka, ibu korban sering tidak ada dirumah karena kerja. Alasan pelaku melakukan hal itu mengaku khilaf,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 82 UU PPA dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap di Mapolres Jombang, pungkas Giadi. (zul)










