Caption Foto : Kanit Turjawali saat beri sanksi sosial kepada pelanggar saat operasi yustisi di Simpang Tiga Pulo Asri, Jl. Kapten Tendean
mediapetisi.net – Sebanyak 150 pelanggar terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan yang digelar petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang dan TNI-Polri dari Kodim 0814 Jombang dan Polres Jombang di Simpang Tiga Pulo Asri, Jl. Kapten Tendean Jombang. Senin (25/1/2021).
Kanit Turjawali Polres Jombang IPTU Mulyani saat pimpin operasi yustisi mengatakan, operasi yustisi dilaksanakan untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19 di Kabupaten Jombang bersama personil gabungan. Ada 150 orang pelanggar terjaring Operasi Yustisi Prokes kali ini yang terjaring petugas karena tidak memakai masker.
“Hari ini operasi yustisi protokol kesehatan dilaksanakan di simpang 3 Pulo Lor Jl. Kapten Tendean Jombang dan di perempatan Jl. Dr. Soetomo Jombang. Ada 150 pelanggar dengan menyita identitas sebanyak 7 KTP pelanggar, 20 pelanggar diberikan sanksi sosial di tempat, dan 123 pelanggar diberikan teguran lisan,” terangnya.
Kepada petugas sebagai garda terdepan pencegahan penyebaran Covid-19, agar melaksanakan tugas dengan penuh keseriusan dan semangat yang tinggi karena di kabupaten Jombang semakin banyak masyarakat yang terpapar Covid-19.
“Untuk itu, Kami di saat operasi yustisi selalu menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Jombang supaya tetap mematuhi Protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menerapkan 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir),” pungkas Mulyani. (lis)