Caption Foto : Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, M. Syaiful Arifin saat pemaparan

mediapetisi.net – Bea Cukai Kediri menggandeng Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar sosialisasi ketentuan perundang – undangan di bidang cukai untuk menekan angka peredaran rokok ilegal dibuka oleh Fungsional Pranata Humas Kominfo Jombang, Wahyudi Sudarsono yang mewakili Kepala Dinas Kominfo Budi Winarno. Diikuti Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat dan Pedagang rokok eceran. Bertempat di Balai Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Senin (14/3/2022)

Fungsional Pranata Humas Kominfo Jombang, Wahyudi Sudarsono mengatakan, sosialisasi cukai ini guna memerangi peredaran rokok ilegal dengan menggalakkan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat hingga ke tingkat desa. Supaya masyarakat tahu bentuk dan ciri rokok ilegal serta sanksi hukum bagi produsen maupun pengedar rokok ilegal. Harapan kita ada partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah dan menghambat peredaran rokok ilegal.

“Kegiatan rutin yang digelar setiap tahun ini, Diskominfo Jombang sebelum melakukan sosialisasi terlebih dulu diberikan peta wilayah terkait adanya indikasi peredaran rokol ilegal. Ada beberapa kecamatan yang terindikasi adanya peredaran rokok tanpa cukai. Setelah mendapatkan peta, kami lalu menindaklanjuti dengan melakukan sosialisasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, M. Syaiful Arifin mengatakan, bahwa sosialisasi hari ini terkait ketentuan cukai hasil tembakau. Karena DBHCT (Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau) yang digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan dan penegakan hukum.

“Penegakan hukum terbagi dua diantaranya sosialisasi dan operasi. Dan kegiatan saat ini dalam bentuk sosialisasi dengan tujuan agar masyarakat paham terkait ketentuan cukai dan barang kena cukai, dalam rangka pembatasan supaya tidak terjangkau oleh anak-anak,” terangnya.

Menurut Syaiful, rokok ilegal itu tidak membayar apapun. Sedangkan rokok legal itu membayar cukai, pajak rokok dan pungutan pajak lainnya. Otomatis negara dirugikan dalam penerimaan negara oleh rokok ilegal. Negara semakin berat untik mengurangi tingkat proporsi dari populasi perokok usia dini. Lalu pabrikan atau perusahaan, pasarnya terganggu, sehingga dampaknya sampai pada pengurangan pekerja.

“Apabila sampai terjadi pengurangan tenaga kerja di sebuah perusahaan rokok legal, maka secara otomatis mengganggu perekonomian di wilayah tersebut,” jelasnya.

Sedangkan rokok ilegal dibawah pengawasan Bea Cukai Kediri kebetulan kecil. Di Jombang, sebenarnya bukan daerah pemasaran. Tapi daerahnya strategis untuk transit, kemudian dibawa keluar Jombang.

Ciri – ciri rokok ilegal yang pertama rokok diedarkan, dijual, atau ditawarkan tidak dilekati pita cukai (dikenal dengan istilah rokok polos atau rokok putihan). Kedua, rokok yang diedarkan dari produksi pabrik yang belum mempunyai NPPBKC. Ketiga, Rokok yang diedarkan, dijual atau ditawarkan dilekati pita cukai, namun pita cukainya palsu atau dipalsukan dan sudah pernah dibakai (bekas). Selain itu, tidak sesuai peruntukan misalnya pita cukai untuk rokok golongan SKT tapi dilekatkan pada rokok dengan golongan SKM, sehingga tidak sesuai tarif cukainya. Selanjutnya tidak sesuai personalisasi, misal pita cukai untuk perusahaan A, tapi digunakan untuk perusahaan B

“Terkait sanksi bagi rokok ilegal, yaitu 1 sampai 5 tahun penjara dan dendanya 2 sampai 10 kali nilai cukai. Sedangkan pita cukai palsu, sanksi yang didapat 1 sampai 8 tahun penjara. Dendanya 10 sampai 20 kali nilai cukai,” tandas Syaiful. (lis)