Caption Foto : Syaiful Anwar Kepala Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP) Dinas Perkim Jombang saat ditemui di ruang kerjanya
mediapetisi.net – Poros jalan yang ditangani oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Jombang dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berbeda. Jalan yang ditangani oleh Dinas PUPR merupakan jalan yang ada di SK Bupati. Kalau jalan yang di tangani oleh perkim belum ada SK-nya.
“Jalan yang belum ada SK atau tidak ada status yang artinya tidak termasuk dalam aset desa, tetapi tidak juga masuk dalam SK bupati. Namun jalan tersebut menghubungkan lebih dari satu wilayah administrasi desa maka disitulah kami boleh masuk untuk melakukan penanganan,” terang Syaiful Anwar Kepala Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Jombang saat ditemui di ruang kerjanya. Selasa (1/3/2022)
Apabila poros jalan yang ada belum masuk SK tetapi jika ada usulan terkait poros jalan tersebut maka Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Jombang akan mengidentifikasi, setelah di identifikasi maka bisa di tangani dan nanti akan kami bukukan di aset Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Jombang.
“Selama kami menangani atau masuk ke sana dan kami menginvestasikan anggaran APBD disana maka mutlak akan kami ambil alih asetnya menjadi aset Pemda. Apabila ketika mengidentifikasi terdapat hasil RHL nya memang kebutuhan fital seperti akses anak sekolah akses ke kawasan khusus akses tempat strategis pondok atau akses untuk perekonomian maka kami akan masuk sesuai standar prioritas dan akses itu akan mutlak di ambil alih ke aset Pemda dan akan di laporkan pada aset,” ujar Syaiful.
Sementara itu, di tahun 2022 Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang sudah memiliki beberapa ruas jalan. Selain mengidentifikasi ke lapangan ada juga informasi dari masyarakat karena yang lebih paham RHL nya masyarakat sendiri yang mengerti. Kemudian akan di padukan dengan hasil identifikasi sehingga dapat membuat list poros jalan yang akan di perbaiki.
“Kita akan menangani ruas tersebut tergantung dengan APBD yang di kucurkan di perubahan anggaran kabupaten. setelah itu kami bisa memasukkan uang tersebut dalam perencanaan yang kami kerjakan di APBD tahun 2022,” jelas Syaiful.
Sedangkan terkait jalan berlubang sementara ini masih dalam pemeliharaan dengan menambal jalan yang berlubang tersebut karena memang anggaran yang ada juga menipis. Namun anggaran pemeliharaan di perkim untuk saat ini tidak ada, karena perkim baru berdiri tahun 2017 sedangkan pemeliharaan itu ada setelah 5 tahun bangunan tersebut dibangun.
“Jalan yang kami perbaiki, yakni jalan yang memiliki dampak sosial tinggi. Dampak sosial tinggi lah yang kami dahulukan sesuai dengan standar prioritas,” pungkas Syaiful. (lis)










