Caption Foto : Bupati Jombang bersama Kepala BPN, Plt Sekda, Kasdim dan Kabag. Ren
mediapetisi.net – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang menggelar Rapat Koordinasi pelaksanaan Gugus Tugas Reforman Agraria (GTRA) Kabupaten Jombang tahun 2021 dibuka oleh Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab. Dihadiri Plt. Sekda, Kasdim 0814, Kabag. Ren Polres, Kadis Pertanian, Kasi Datun Kejari, Camat Wonosalam dan Undangan. Bertempat di Ruang meeting Teratai lantai 2 Hotel Yusro Peterongan Jombang. Senin (8/11/2021)
Bupati Jombang Hj.Mundjidah Wahab dalam menyampaikan, Kebutuhan reformasi agraria merupakan upaya meminta kembali penguasaan pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah yang peradilan melalui penataan aset dan disertai pengembangan akses sehingga dapat terwujudnya kembali kemakmuran rakyat Indonesia sesuai dengan amanah pasal 33 ayat 3 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang undang-undang pokok pokok agraria.
Reformasi Agraria merupakan rujukan pokok bagi kebutuhan dan pelaksanaan reforma agraria UUPA telah meletakkan dasar-dasar pengaturan penguasaan pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Dan ditindaklanjuti dengan terbitnya peraturan presiden nomor 86 tahun 2018 yang berlaku mulai tanggal 24 September 2018 tentang reformasi agraria sebagai peraturan perundang-undangan pelaksanaan reformasi dari gugus tugas.
“Reforma Agraria juga merupakan suatu kelembagaan dalam pelaksanaan reforma Agraria untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan menangani se sengketa dan konflik agraria. Selain itu menciptakan sumber kemakmuran dan kesadaran masyarakat yang berbasis agraria melalui peraturan penguasaan pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan serta memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup,” terangnya.
Menurut Bupati, Kabupaten Jombang telah membentuk tim kusus tugas Reforma agraria (GPRA) pada tahun 2021 yang berdasar pada keputusan bupati jombang nomor 1188.4.45/134/415.10.1.3/2021 tanggal 3 maret 2021 tentang ting gugus tugas performa agraria kabupaten Jombang dan ditindaklanjuti dengan keputusan Kepala BPN kabupaten Jombang nomor 101.1/SK-2.35.17-100/IV/2021 tanggal 1 april 2021 tentang tim pelaksanaan harian gugus tugas rekor ma agraria kabupaten Jombang tahun 2021
Kabupaten Jombang melaksanakan GTRA tahun 2021 pada tahap pendataan TORA dan Penataan akses dengan prioritas lokasi berupa kawasan tanah bekas gak guna usaha (HSU) PT gunung matabean yang terletak di kecamatan wonosalam Kabupaten Jombang. Reforma agraria tidak hanya mengenai penyelesaian sengketa dan atau konflik legalitas aset retribusi tanah ataupun sertifikat tanah sebagai bentuk aset reforma tetap juga mengenai bagaimana masyarakat penerima aset reforma mendapatkan program pemberdayaan aturan akses masyarakat terhadap sumber-sumber ekonomi yang disebut akses reforma
“Jika pelaksanaan aset reforma merupakan peran penuh dari kantor pertanahan untuk pelaksanaan akses Reforma perlu peran aktif dari kementerian lembaga pemerintah daerah maupun lembaga keuangan. Subyek pemberian bantuan fisik modal sarana prasarana produksi hibah alat dan lain-lain harus ter integritas dengan penerimaan sertifikat sehingga konsep performa agraria berupa pernah tahan aset dan pengembangan aset dapat terpenuhi,” harapnya.
Sementara itu, Kepala BPN Jombang Kresna Fitriansyah ST, M. Si mengatakan Reforma agraria bertujuan untuk menata kembali pengelolaan sumber daya alam agraria sekaligus mengurangi penyimpangan pengelolaan tanah dan meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan. Pembaruan agraria dan sumber daya alam di Jombang di bentuk tim gugus tugas reforma Agraria yang tujuannya mengurai sengketa tanah, menciptakan pengaturan dan kemilikan tanah, menciptakan lapangan kerja, memperbaiki akses masyarakat dan menjaga kualitas lingkungan hidup
“Sedangkan PT Gunung Mas sejak tahun 2009 masih ingin memperpanjang HGU yang saat ini tanahnya banyak dimanfaatkan masyarakat sekitar yang ditanami cengkeh, kopi dan tanaman palawija. Pemanfaatan tanah di bagi 2 bagian untuk pertanian dan non pertanian. Untuk pemanfaatan paling tinggi yakni tanaman keras (Kopi, cengkeh, duren) dan tanaman musiman (Jagung, singkong),” pungkasnya. (lis)










