Caption Foto : Perwakilan dari Bea Cukai Kediri dan Kabid. Humas Kominfo saat yel yel gempur rokok ilegal tanda dimulainya sosialisasi cukai

mediapetisi.net – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang menggelar sosialisasi ketentuan umum dibidang Cukai dan Kampanye Gempur Rokok ilegal dibuka oleh Kepala Bidang Humas dan Komunikasi Publik Aries Yuswantono mewakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang Budi Winarno. Dihadiri Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri Syaiful Arifin di dampingi Humas Kantor Bea Cukai Kediri Raden Donny Sumbada, Kepala Desa Bendet Imam Ghozali serta Tokoh Mayarakat Desa Bendet dan Warga. Bertempat di Balai Desa Bendet Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang. Rabu (1/9/2021)
Humas Kantor Bea Cukai Kediri Raden Donny Sumbada, menyampaikan dasar hukum kepabeanan dan cukai berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dan berdasarkan undang undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan.
“Capaian penerimaan Bea Cukai sampai dengan tanggal 25 Agustus 2021, bea cukai Kediri mencapai 7,52% dengan target 25,226 triliyun. Sedangkan realisasi mencapai 18,799 triliyun, dengan bea masuk mencapai 4,8 Triliyun dan Cukai sebesar 18,794 triliyun,” ucapnya.
Lanjut Donni, alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau pemprov Jawa Timur tahun 2019 sebesar 480.772.986.000. tahun 2020 mencapai 1.842.770.283.000 tahun 2021 sebesar 581.368.785.000, untuk kota Kediri tahun 2019 capaian sebesar 59.410.240.000. Tahun 2020 sebesar 62.182.365.000 tahun 2021 sebesar 66.109.242.000, dan kabupaten Kediri tahun 2019 sebesar 36.133.663.000 tahun 2020 sebesar 39.604.972.000 tahun 2021 sebesar 41.302.094.000 sedangkan untuk Kabupaten Jombang tahun 2019 sebesar 34.458.850.000 tahun 2020 sebesar 43.303.444.000 tahun 2021 sebesar 37.401.427.000 dan untuk Kabupaten Nganjuk tahun 2019 sebesar 15.722.239.000, tahun 2020 sebesar 20.611.364.000 dan tahun 2021 sebesar 22.411.508.000.
Menurutnya, pengertian cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu. Diantaranya  barang barang yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang – undang cukai.
“Sifat dan karakteristik barang -barang kena Cukai diantaranya  Konsumsinya perlu dikendalikan, Peredarannya perlu diawasi. Pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,” ungkapnya.
Selain itu barang kena Cukai diantaranya Etik alkohol (EA) atau Etanol (dikenal dengan istilah umum alkohol. Minuman yang mengandung etik alkohol (MMEA) dikenal dengan istilah umum minuman keras atau miras. Hasil tembakau meliputi Sigaret, Cerutu, Toko daun, Tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya. (Dalam istilah sehari hari dikenal dengan istilah umum rokok)
Sementara itu jenis hasil tembakau diantaranya Sigaret yang meliputi Sigaret kretek, (SKT, SKTF, SKM) sedangkan Sigaret Puti meliputi (SPT,SPTF dan SPM) serta kelompok Kemenyan. Cerutu. Rokok daun atau Klobot, tembakau iris (TIS) Hasil pengolahan tembakau lainnya.
Dikatakan juga pada kemasan barang kena cukai dalam hal ini Tis yang digunakan untuk penjualan eceran, akan tetapi berdasarkan PMK.67/PMK.04/2018 Kemasan untuk menjual eceran yaitu Kemasan barang kena Cukai dengan syarat dan isi tertentu menggunakan benda yang dapat melindungi diri dari kerusakan dan meningkatkan pemasaran. Serta pada lampiran PMK 67/PMK.04/2020 untuk tis yang dipersiapkan untuk penjual eceran paling banyak 2500 gram.
“Untuk Pabrik, tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian dari padanya yang dipergunakan menghasilkan barang kena cukai dan/atau mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjual eceran,” pungkas Donni. (lis)