Caption Foto : Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo.

mediapetisi.net – Pemerintah Kabupaten Jombang resmi membebastugaskan Hartono dari jabatannya sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Jombang.

Keputusan tersebut diambil agar Hartono dapat fokus menyelesaikan persoalan tata kelola Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Jombang yang belakangan menjadi sorotan publik.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang Agus Purnomo mengatakan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Bupati Jombang setelah pemerintah daerah melakukan kajian terhadap perkembangan persoalan di KPRI Sejahtera.

“Mendasari arahan Abah Bupati dalam menyikapi perkembangan permasalahan yang terjadi di KPRI Sejahtera agar segera dilakukan kajian dan telaahan, maka akhirnya diputuskan,” terang Sekda Agus Purnomo. Rabu (5/8/2026)

Menurut Agus, selama dibebastugaskan dari jabatan Kepala Bapperida, Hartono diminta memprioritaskan penyelesaian persoalan KPRI Sejahtera dengan melaksanakan delapan rekomendasi yang telah diterbitkan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Kabupaten Jombang.

“Pembebastugasan dari jabatan Kepala Bapperida dilakukan agar yang bersangkutan dapat menyelesaikan permasalahan di KPRI Sejahtera, yaitu melaksanakan delapan rekomendasi dari Dinas Koperasi terkait pembenahan tata kelola koperasi,” jelasnya.

Langkah tersebut ditempuh agar proses penyelesaian persoalan koperasi dapat berjalan lebih maksimal tanpa mengganggu pelaksanaan tugas pemerintahan di lingkungan Bapperida Jombang.

Agus merinci, rekomendasi pertama yang harus dilaksanakan adalah melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh aset KPRI Sejahtera. “Selanjutnya, pengurus diminta membenahi serta melengkapi administrasi koperasi yang masih menjadi catatan,” tegasnya.

Tidak hanya itu, pengurus juga diwajibkan melakukan rekonsiliasi seluruh data simpanan anggota guna memastikan kesesuaian kondisi keuangan koperasi. “Hasil rekonsiliasi tersebut nantinya menjadi dasar penyusunan rencana aksi penyelesaian persoalan yang tengah dihadapi,” katanya.

Pemkab Jombang juga meminta tata kelola KPRI Sejahtera disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2024 serta regulasi lain yang mengatur pengelolaan koperasi.

Sebagai bentuk peningkatan transparansi dan akuntabilitas, pengurus diwajibkan menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan audit independen terhadap kondisi keuangan koperasi.

Selain itu, pengurus juga diminta menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan rekomendasi secara berkala kepada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Pembinaan terhadap pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi juga harus dilakukan agar sistem tata kelola berjalan sesuai ketentuan. 8 rekomendasi itu harus dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola koperasi,” ujar Agus.

Untuk menjamin roda pemerintahan di Bapperida tetap berjalan, Pemkab Jombang telah menunjuk Sekretaris Bapperida Noer Hajati sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bapperida hingga proses penyelesaian persoalan di KPRI Sejahtera selesai. ”Kami sudah menunjuk Sekretaris Bapperida sebagai Plh,” pungkas Agus. (yn)