Caption Foto : Bupati dan Ketua DPRD Jombang saat menunjukan dokumen Perubahan KUA-PPAS
Jombang – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang Penyampaian Penyepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun 2026 dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dipimpin Ketua DPRD Hadi Atmaji. Dihadiri Bupati dan Wabup, Sekda, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Perwakilan Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Direktur RSUD, Direktur BUMD, Kabag dan Camat. Bertempat di ruang Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Jombang. Senin (3/8/2026)
Kesepakatan tersebut menjadi langkah awal sebelum memasuki tahap pembahasan lebih lanjut terkait Rancangan Perubahan APBD 2026.
Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, menegaskan bahwa agenda paripurna kali ini fokus pada penyepakatan dokumen Perubahan KUA-PPAS. Adapun pembahasan detail anggaran tiap-tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan dilaksanakan pada tahapan berikutnya.
“Paripurna hari ini fokus pada penyepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Untuk rincian anggaran OPD masih akan dibahas dalam proses selanjutnya,” terangnya.
Menurut Hadi Atmaji, pembahasan Perubahan APBD 2026 masih akan melalui sejumlah tahapan sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
“Setelah ini DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah masih akan melanjutkan pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2026 hingga tuntas,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Jombang Warsubi menjelaskan bahwa penyusunan Perubahan KUA-PPAS mempertimbangkan berbagai dinamika sepanjang tahun berjalan, mulai dari perkembangan ekonomi daerah, realisasi pendapatan semester pertama, hingga penyesuaian kebijakan pemerintah pusat dan Pemprov Jawa Timur.
Salah satu fokus utama dalam perubahan kebijakan anggaran tahun ini adalah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah ini ditempuh melalui penguatan kepatuhan wajib pajak, pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem perpajakan, serta pemantauan potensi pendapatan hingga akhir tahun anggaran.
“Sedangkan strategi yang kami tempuh meliputi optimalisasi PAD dan penerimaan daerah lainnya melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak, penguatan sistem perpajakan berbasis teknologi informasi, serta pemantauan realisasi dan potensi pendapatan hingga akhir tahun 2026,” jelasnya.
Meski mendorong peningkatan pendapatan, Pemkab Jombang memastikan kebijakan tersebut tetap memperhatikan iklim investasi, kelestarian lingkungan, dan kualitas pelayanan publik.
Dalam dokumen Perubahan KUA-PPAS, target pendapatan daerah mengalami penyesuaian. Kenaikan proyeksi PAD didasarkan pada capaian realisasi semester pertama serta potensi penerimaan yang masih dapat dioptimalkan.
“Selain itu, pendapatan transfer turut disesuaikan mengikuti regulasi terbaru pemerintah pusat dan provinsi. Pemkab Jombang juga mencatatkan penerimaan tambahan dari pendapatan hibah atas capaian kinerja daerah. Target pendapatan daerah dalam Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 disesuaikan dengan perkembangan kondisi yang ada saat ini,” papar Bupati.
Prioritas Belanja Daerah untuk Program Strategis
Tidak hanya pada sektor pendapatan, arah kebijakan belanja daerah turut diarahkan untuk mendukung program prioritas nasional maupun daerah.
Beberapa sektor prioritas tersebut meliputi percepatan penurunan angka stunting, pengentasan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, serta pemulihan pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain itu, alokasi belanja diproyeksikan untuk mendukung pemenuhan layanan dasar masyarakat, mandatory spending, serta program strategis yang memberikan dampak langsung pada pencapaian target pembangunan daerah.
“Belanja daerah akan diprioritaskan pada program dan kegiatan yang memiliki daya ungkit tinggi terhadap pencapaian indikator pembangunan daerah, sekaligus tetap selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi,” pungkas Bupati. (yn)










