Caption Foto : Panitia saat menyerahkan sertipikat warga
mediapetisi.net – Pemerintah terus mendorong kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan 979 sertifikat tanah kepada warga Desa Banjardowo Kecamatan/Kabupaten Jombang. Kamis (29/1/2026)
Kepala Subbagian TU Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang Danang Rivadhonni ketika dikonfirmasi di Balai Desa Banjardowo menyampaikan, sertipikat tanah yang diserahkan merupakan bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025, program strategis nasional Kementerian ATR/BPN yang bertujuan memberikan perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah sekaligus meminimalisasi potensi sengketa pertanahan.
“Sertipikat tanah memiliki nilai penting bagi masyarakat karena menjadi bukti sah kepemilikan tanah secara hukum. Melalui program PTSL, pemerintah memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki,” terangnya.
PTSL menjadi solusi untuk mempermudah masyarakat memperoleh sertipikat tanah secara legal. Selain mencegah konflik pertanahan, program ini juga membuka peluang ekonomi bagi warga. Sertipikat yang telah diterima jangan sampai disalahgunakan, apalagi digunakan untuk jaminan di bank yang tidak resmi.
“Kepada penerima sertipikat, agar dilihat sertipikatnya dicocokkan identitasnya, baik nama, tanggal lahir, disesuaikan KTP. Apabila ada kesalahan jangan dicoret atau diganti sendiri. Segera laporkan kepada kami, nanti akan diperbaiki oleh petugas. Sebab kalau ada coretannya itu kita anggap palsu,” pesan Danang.
Sementara itu, Kepala Desa Banjardowo, Syamsudin Arief mengapresiasi kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, panitia serta seluruh pihak yang terlibat dalam menyukseskan program PTSL di Desa Banjardowo. Ia berharap sertipikat yang diterima dapat dimanfaatkan secara produktif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan penyerahan sertipikat ini, bisa melindungi pemilik tanah dari sengketa dan konflik pertanahan di kemudian hari. Selain itu mendorong pemanfaatan sertifikat tanah sebagai aset bernilai ekonomi, serta mewujudkan tertib administrasi pertanahan, karena di banjardowo banyak sengketa lahan yang bermunculan 20 tahun yang lalu,” jelasnya.
Sedangkan sertipikat PTSL tersebut diserahkan kepada masyarakat sebanyak 979 pada pengajuan tahun 2025, dan di 2026 Pemdes Banjardowo mengajukan sebanyak 3.000 petak bidang .
“Kami berharap dengan adanya PTSL ini kedepannya tidak ada lagi masalah sengketa atas kepemilikan hak tanah dan kami juga berharap kepada BPN Jombang agar bisa memenuhi pengajuan 3.000 petak bidang di Desa Banjardowo,” pungkas Syamsudin Arief. (yn)









