Caption Foto : Kasat Reskrim AKP Dimas Robin saat menunjukkan barang bukti

mediapetisi.net – Satuan Reskrim Polres Jombang berhasil ungkap 2 kasus tindak pidana asusila terhadap anak. Tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan mengamankan 2 pelaku berninisial TS (42) dan D (45).

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasatreskrim AKP Dimas Robin Alexander membeberkan, kejadian bermula seorang ayah tiri di Kabupaten Jombang berinisial TS (45) dilaporkan ke polisi atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. Kasus ini terungkap setelah korban bersama pihak keluarga melapor ke Polres Jombang pada 18 Desember 2025.

“Perbuatan tersebut terjadi 2 kali yakni pada Agustus 2020 dan 18 Desember 2025 di rumah korban yang berada di wilayah Kabupaten Jombang,” beber Dimas saat pers release di depan Lobby Satreskrim Polres Jombang. Rabu (7/1/2026)

Dimas menjelaskan, pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk mendekati korban. Kemudian pelaku masuk ke kamar korban dan melakukan aksinya. Korban sempat diminta diam dan dijanjikan uang oleh pelaku. Saat ini polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu potong kemeja lengan panjang motif kotak-kotak warna coklat dan satu potong celana pendek warna abu-abu

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang mengubah UU No.23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar,” jelas Dimas.

Selain itu, Satreskrim Polres Jombang juga mengamankan pelaku berinisial D seorang guru yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun

“Pelaku D melakukan perbuatan tersebut berlangsung sejak Agustus 2024 hingga Agustus 2025. Pelaku diduga melakukan aksinya saat korban berada di rumah, bahkan sempat merekam video korban yang kemudian dipakai untuk mengancam agar korban tidak melapor,” terang Dimas.

Karena pelaku telah melakukan perbuatan cabul hingga beberapa kali. Sehingga korban yang masih duduk di bangku sekolah mengaku merasa ketakutan dan tertekan atas ancaman pelaku. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa, satu unit laptop merek Advan dan satu unit handphone merek Oppo. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara.

“Untuk itu, kami mengimbau kepada para orang tua agar aktif membangun komunikasi yang baik dengan anak-anak, menjaga pendampingan, serta mengawasi aktivitas mereka, terutama di dunia digital. Hal ini penting untuk mencegah anak menjadi korban tindakan kekerasan seksual maupun perilaku menyimpang lainnya,” pungkas Dimas. (yn)