Caption Foto : Pelaku saat diamankan di Polres Jombang

mediapetisi.net – Satreskrim Polres Jombang, Jawa Timur berhasil menangkap pelaku pembunuhan Tri Retno Jumilah (60), lansia yang ditemukan membusuk di rumahnya di Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Pelaku diketahui bernama Purnomo (60), yang berstatus suami siri korban, dia kabur ke Lampung usai melakukan aksi pembunuhan.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander membenarkan bahwa anggota Satreskrim Polres Jombang telah mengamankan pelaku pembunuhan di Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung.

“Jadi benar memang pelaku ini merupakan suami siri dari korban,” terang Dimas. Sabtu (22/11/2025)

Berdasarkan dari pemeriksaan, pelaku ini melakukan aksi pembunuhan pada hari Minggu 9 November 2025, malam. “Jadi di Minggu malam (dini hari) dilakukan aksi pembunuhan, dan pelaku ini kabur pada hari Minggu pagi. Pelaku kabur naik bus, hingga ke pelabuhan merak Banten terus nyebrang ke wilayah Lampung,” jelas Dimas.

Saat di pelabuhan Merak, pelaku berusaha kabur ke tempat ia bekerja di daerah Lampung. “Pelaku ini kami amankan kemarin hari Jum’at 21 November 2025, sekitar pukul 23.15 WIB. Kami amankan pelaku di Desa Raja Basa Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung,” beber Dimas.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya linggis besi yang digunakan pelaku menghabisi korban.

“Yang kita aman barang bukti satu buah linggis, kemudian selimut dan bantal, yang digunakan untuk menutupi korban, serta beberapa uang tunai dan perhiasan yang dibawa pelaku,” kata Dimas.

Disinggung sola motif pelaku, yang tega menghabisi nyawa istri sirinya sendiri, Dimas menyebut bahwa pelaku merasa kesal dan sakit hati lantaran sering dimarahi oleh korban. “Motifnya, karena pelaku sakit hati terhadap istrinya, karena pelaku ini sering diejek, sering diusir dari rumah apabila mereka bertikai,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polisi memastikan Tri Retno Jumilah (60), lansia yang ditemukan membusuk di rumahnya di Dusun/Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur merupakan korban pembunuhan. Kepastian itu diperoleh setelah Polres Jombang merampungkan otopsi terhadap jasad korban, Kamis (13/11/2025).

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan hasil otopsi menunjukkan banyak luka akibat kekerasan tumpul pada tubuh korban. Temuan itu mengarah kuat pada dugaan pembunuhan. “Dipastikan korban pembunuhan ya,” tegas Dimas.

Dalam otopsi, polisi menemukan luka serius di bagian wajah, kepala, dada kiri, serta punggung tangan kanan. Seluruh luka diduga akibat hantaman benda tumpul. “Ada patah tulang rahang bawah kanan, tulang pipi kanan, serta beberapa tulang iga patah karena hantaman benda tumpul,” jelasnya.

Polisi juga menemukan pendarahan hebat di kepala, yang diduga menjadi penyebab utama kematian korban. Sementara itu, berdasarkan kondisi jasad, korban diperkirakan sudah meninggal lebih dari empat hari sebelum ditemukan.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengarah kepada suami siri korban berinisial P sebagai terduga pelaku. Kecurigaan itu diperkuat karena yang bersangkutan menghilang usai kejadian, termasuk hilangnya sepeda motor milik korban, pungkas Dimas. (yn)