Caption Foto : Bupati Jombang bersama Gus Wabup, Ketua DPRD, Kepala Bapenda dan Penerima penghargaan

mediapetisi.net – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Anugerah Pajak Daerah Tahun 2025 sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi kepada para wajib pajak, perangkat daerah, camat, serta kepala desa yang berperan aktif dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Dihadiri Bupati Jombang Warsubi, Wakil Bupati Jombang Salmanudin, Ketua TP PKK Yuliati Nugrahani Warsubi, Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji, Kepala OPD, Camat, Kepala Desa, serta para wajib pajak. Bertempat di Alun-Alun Kabupaten Jombang. Sabtu malam (25/10/2025)

Bupati Warsubi menyampaikan Anugerah Pajak Daerah Tahun 2025  menjadi momentum untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah.

“Terima kasih atas capaian kinerja pengelolaan pajak daerah yang terus menunjukkan peningkatan positif. Kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi atas peran dan kontribusi semua pihak dalam mendukung penerimaan pajak daerah,” ungkapnya.

Bupati Warsubi menjelaskan, hingga 30 September 2025, realisasi penerimaan pajak daerah telah mencapai Rp262.392.265.618 (Rp262,4 miliar) atau 91,63 persen dari target sebesar Rp287.372.602.400 (Rp287,3 miliar).

Kontribusi terbesar berasal dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Tenaga Listrik dengan nilai Rp61,8 miliar (24 persen), disusul oleh Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“PBB-P2 merupakan salah satu kontributor utama pajak daerah. Dalam hal ini, camat memiliki peran penting sebagai pengawas yang memastikan kelancaran pelunasan dan penyetoran PBB-P2 oleh kepala desa atau lurah. Sementara itu, kepala desa menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan pemungutan pajak di wilayahnya,” jelasnya.

Berdasarkan data per 17 Oktober 2025, dari 21 kecamatan di Kabupaten Jombang, sebanyak 11 kecamatan telah melunasi PBB-P2 Buku 1 dan 2, sementara 10 kecamatan lainnya masih dalam proses pelunasan.

“Kepada camat dan kepala desa yang telah melaksanakan pemungutan PBB-P2 dengan baik dan tepat waktu, kami sampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi kecamatan dan desa lainnya untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak daerahnya,” pesannya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Warsubi memberikan apresiasi kepada 7 kecamatan tercepat melunasi PBB-P2 Tahun 2025, yaitu:

1. Kecamatan Ngoro
2. Kecamatan Ploso
3. Kecamatan Kudu
4. Kecamatan Wonosalam
5. Kecamatan Plandaan
6. Kecamatan Tembelang
7. Kecamatan Sumobito

Sedangkan 13 desa tercepat melunasi PBB-P2 Tahun 2025 adalah:

1. Desa Bendet, Kecamatan Diwek
2. Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek
3. Desa Sidokaton, Kecamatan Kudu
4. Desa Kertorejo, Kecamatan Ngoro
5. Desa Wangkalkepuh, Kecamatan Gudo
6. Desa Sambirejo, Kecamatan Jogoroto
7. Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro
8. Desa Wuluh, Kecamatan Kesamben
9. Ds. Kedungotok,Kecamatan Tembelang
10. Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngoro
11. Desa Randuwatang, Kecamatan Kudu
12. Desa Jarakkulon, Kecamatan Jogoroto
13. Desa Ploso, Kecamatan Ploso.

Dalam ajang ini, Pemerintah Kabupaten Jombang juga memberikan penghargaan kepada para wajib pajak yang dinilai taat, aktif, dan berkomitmen dalam pelaporan serta penyetoran pajak daerah.

Kategori Wajib Pajak Pengguna e-Tax Terpatuh diberikan kepada:

1. PT Rekso Nasional Food
2. Epidemi Coffee
3. PT Fast Food Indonesia
4. Nest Coffee
5. PT Reska Multi Usaha
6. Tree On Hotel

Sementara kategori Wajib Pajak Daerah Terpatuh diraih oleh:

1. PT Indomarco Prismatama
2. CV Surya Jaya Utama
3. PG Jombang Baru
4. CV Surya Inti Pratama

Selain itu, Pemkab Jombang juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang aktif menggunakan pembayaran pajak daerah melalui QRIS, yaitu Tea Break dan PT Subroto Mitra Sejahtera (Duran Duren) sebagai wujud dukungan terhadap percepatan dan perluasan digitalisasi daerah.

Lebih lanjut, Bupati Warsubi menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Jombang telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) pada 15 Oktober 2025.

“Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam optimalisasi penerimaan pajak, peningkatan layanan publik, serta mendukung kebijakan fiskal nasional yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Bupati juga menyebutkan bahwa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) menjadi indikator penting dalam mengukur pertumbuhan ekonomi daerah. “Ketika aktivitas perdagangan, kuliner, perhotelan, dan hiburan meningkat, maka PBJT juga meningkat. Hal ini menunjukkan ekonomi daerah bergerak dinamis, daya beli masyarakat tumbuh, dan dunia usaha semakin berkembang,” pungkas Warsubi. (yn)