Caption Foto : Tiga Pelaku Pembunuh dan Pemerkosa Gadis di Jombang saat sidang

mediapetisi.net – Tiga terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap PRA (19) pelajar asal Kecamatan Sumobito menjalani sidang tuntutan. Rabu (8/10/2025)

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Adriansyah Putra Wijaya (18), Achmad Thoriq Firmansyah (18) dan Lutfi Inahnu Feda (32) dengan pidana penjara seumur hidup.

Selain itu, JPU juga menuntut ketiganya membayar restitusi kepada korban sesuai dengan nilai yang diajukan LPSK sebelumnya. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa dan hakim anggota Putu Wahyudi serta Satrio Budiono itu, JPU Andie Wicaksono membacakan tuntutannya.

“Memohon hakim menyatakan terdakwa 1,2 dan 3 secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pembunuhan berencana, sesuai dakwaan pertama ke 1,” terang Andie saat membacakan berkas tuntutannya.

Dalam amar tuntutan kedua JPU juga menuntut ketiganya dengan pidana penjara berat. “enuntut majelis hakim menghukum terdakwa 1, 2 dan 3 oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup,” lanjutnya.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut ketiganya untuk membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban secara tanggung renteng sebesar Rp 260.366.500. Dalam pertimbangannya, JPU menilai perbuatan ketiga terdakwa benar-benar kejam dan tidak ada alasan pemaaf.

Yang memberatkan para terdakwa, juga adalah mereka tak hanya melakukan pembunuhan, namun juga melakukan pemerkosaan secara bergilir kepada korban.

“Yang memberatkan tentu karena perbuatan ketiga terdakwa kejam, meresahkan dan membuat korban kehilangan nyawa, dan tidak ada hal yang meringankan,” jelasnya.

Tuntutan itu, disambut haru dan tangis keluarga korban yang datang. Usai pembacaan tuntutan itu, Majelis Hakim pun menutup persidangan hingga dua pekan ke depan. “Untuk agenda selanjutnya adalah pembelaan dari terdakwa tanggal 22 Oktober 2025, sidang ditutup,” pungkas Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa.

Diberitakan sebelumnya, ketiga pelaku ditangkap Satreskrim Polres Jombang di Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri. Polisi mengungkap, Adriansyah merupakan kekasih korban, gadis asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito. Korban ditemukan tewas mengapung di Sungai Kanal Turi Tunggorono, Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, pada Selasa (11/2/2025) lalu.  (yn)