Caption Foto : Petugas saat menertibkan kabel FO tak berizin di Jombang
mediapetisi.net – Satpol PP Kabupaten Jombang menertibkan kabel fiber optik (FO) yang terpasang semrawut dan dinilai membahayakan pengguna jalan. Penertiban kabel FO tak berizin dilakukan setelah adanya laporan kecelakaan lalu lintas akibat kabel fiber optik yang dipasang tidak sesuai aturan.
Plt Kasatpol PP Jombang Purwanto, mengatakan pihaknya bersama tim turun langsung ke lapangan untuk membersihkan tiang dan kabel FO yang melintang sembarangan.
“Kami bersama dengan tim hari ini melakukan penertiban pemasangan kabel FO yang dianggap mengganggu arus lalu lintas, merusak rambu jalan, serta membahayakan pengendara. Penertiban ini kami lakukan atas dasar adanya kecelakaan lalu lintas akibat kabel FO yang tidak semestinya,” terang Purwanto. Jum’at 19 2025.
Menurut Purwanto, penertiban kali ini dipusatkan di kawasan perempatan Jalan Juanda Jombang. Petugas menemukan ada 4–5 tiang kabel fiber dipasang berdekatan sehingga berpotensi mengganggu pengguna jalan. “Sehingga kita bersihkan agar tidak mengganggu lalu lintas,” ujarnya.
Penertiban kabel FO juga menindaklanjuti masukan masyarakat yang ramai disampaikan melalui media sosial. Langkah ini tidak hanya dilakukan di pusat kota, tetapi juga akan diperluas hingga wilayah kecamatan dan desa-desa.
“Atas dasar masukan masyarakat di media sosial, penertiban kabel ini akan terus kami lakukan, tidak hanya di wilayah kota, tetapi juga di kecamatan maupun desa,” pungkas Purwanto. (yn)










