Caotion Foto : Petugas saat operasi pemberantasan rokok ilegal di Jombang

mediapetisi.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang bersama Kantor Bea Cukai Kediri berhasil menyita sebanyak 25.200 batang rokok tanpa pita cukai dalam razia yang digelar di dua lokasi berbeda yakni di Desa Denanyar, Kecamatan Jombang dan Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Stapol-PP) Kabupaten Jombang Thonsom Pranggono melalui Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Jombang Supakun mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal yang masih marak di wilayah Jombang.

“Dari dua lokasi tersebut, kami mengamankan total 25.200 batang rokok ilegal. Di Desa Denanyar hanya ditemukan sekitar 160 batang, sisanya kami temukan di Desa Kedungbetik,” terang Supakun. Rabu (30/7/2025)

Sedangkan yang menjadi sorotan, toko di Desa Kedungbetik menjadi lokasi penyitaan utama, ternyata pernah terjaring razia sebelumnya dalam kasus serupa.

“Pemilik toko ini sudah dua kali tertangkap menjual rokok ilegal. Maka dari itu, kami langsung menyerahkan yang bersangkutan ke Kantor Bea Cukai Kediri untuk diproses lebih lanjut,” jelas Supakun. 0

Setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pemilik toko dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 57 juta, sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran yang berulang.

Operasi ini bukan yang pertama dilakukan. Sebelumnya, pada bulan lalu, tim gabungan Satpol PP dan Bea Cukai juga berhasil mengamankan 8.700 batang rokok ilegal di wilayah Kecamatan Ngusikan. Pola distribusi dan peredaran produk tembakau tanpa cukai ini terus menjadi perhatian.

Supakun menegaskan, tindakan tegas ini bertujuan memberi efek jera bagi para pelaku usaha yang nekat memperjualbelikan produk ilegal, serta mendorong kesadaran masyarakat.

“Kami berharap masyarakat turut aktif melaporkan jika menemukan indikasi penjualan rokok ilegal di sekitarnya. Rokok ilegal merugikan negara dan tidak memenuhi standar kesehatan,” harapnya.

Satpol PP Jombang bersama Bea Cukai Kediri berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan razia secara berkala ke berbagai titik di Kabupaten Jombang. Sedangkan sasaran utama adalah toko kelontong, kios pasar, dan warung-warung kecil yang disinyalir menjadi jalur distribusi rokok tanpa pita cukai.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menegakkan aturan, melindungi konsumen, dan menjaga pemasukan negara dari praktik ilegal,” pungkas Supakun. (yn)