Caption Foto : Kasat Reskrim Polres Jombang saat ungkap kasus
mediapetisi.net – Anggota gangster yang diamankan warga di Desa Brambang, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, sebelum berulah, terancam hukuman berat.
Dalam peristiwa yang terjadi Minggu 15 Juni 2025 dini hari itu, 4 remaja diamankan dan diserahkan ke polisi. Sedikitnya ada 3 remaja yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah OS (14) asal Kecamatan Mojowarno, HO (16) asal Kecamatan Megaluh, dan MH (15) asal Kecamatan Diwek. Mereka merupakan anggota gangster “Tahan Dobrak Jombang”.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra menjelaskan bahwa pihaknya memang benar telah mengamankan dan menetapkan sebagai tersangka 3 remaja yang tergabung dalam gangster tersebut. “Kami memang melakukan pengamanan terhadap anak-anak tersebut, dan ditemukan membawa senjata tajam. Ketiga anak ini merupakan anggota dari gerombolan yang mengatasnamakan tahan dobrak Jombang,” terang Margono, Senin (16/6/2025)
Menurut Margono, ada indikasi para anggota gangster tersebut akan membuat keonaran di wilayah Kecamatan Diwek. “Ada indikasi mau mencari perkara dengan kelompok lain, dan saat itu memang sudah direncanakan untuk berkumpul dan membawa sajam (senjata tajam),” ujar Margono.
Hal tersebut dibuktikan dengan para anggota gangster ini sengaja berkeliling Jombang, untuk membuat keributan dengan kelompok lain. Dia ini berkeliling dari Ploso menuju ke Mojoagung, dan terakhir di Diwek. Dan pada saat di Diwek 3 orang ini bertemu dengan kelompok motor CB.
‘Usai bertemu, 3 orang gangster ini sempat cek cok dengan anggota kelompok motor CB. Namun, karena kalau jumlah, kelompok motor CB ini melakukan perlawanan. Disitulah masyarakat berkumpul, dan mengamankan, setelah itu melaporkan kejadian itu ke kepolisian dan saat itu dari Resmob mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan pada para remaja itu,” jelaa Margono.
Sedangkari hasil pemeriksaan, ditemukkanjumlah sajam, sehingga dilakukan penyitaan dan penangkapan pada para anggota gangster tahan dobrak Jombang. Dari 3 anak tersebut kita lakukan pemeriksaan, dan sampai saat ini kami amankan di Dinas Sosial, tepatnya di rumah aman. Sampai nanti ada pendampingan dari Bapas.
“Apabila rekomendasi dari Bapas nantinya mereka harus diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku maka akan dilakukan proses tersebut,” tandas Margono.
Tidak hanya itu, Satreskrim Polres Jombang juga ungkap kasus perampokan Bermodus Polisi Gadungan. Perampokan Bermodus Polisi Gadungan. Kasus pertama melibatkan tiga pelaku yang beraksi di wilayah Jatipelem. Mereka melakukan perampokan dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian yang sedang menyelidiki kasus pencurian kotak amal masjid.
“Korban, seorang pedagang alat pertanian, saat itu tertidur di dalam bus. Ketiga pelaku mengamankan korban ke dalam mobil, memukulnya, dan mengambil uang tunai sebesar Rp6,1 juta serta Handphone. Pelaku ini merupakan residivis penipuan dan penggelapan yang sebelumnya pernah divonis 1 tahun 8 bulan di Nganjuk. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” papar Margono.
Selanjutnya kasus pencurian Dompet di Mie Gacoa pada 7 Juni 2025. Seorang pelanggan, MF, kehilangan dompet yang tertinggal di meja. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang pengunjung lain mengambil dompet tersebut. Pelaku berinisial AD (28), warga Bantur, Kabupaten Malang, berhasil diamankan di kontrakannya di wilayah Ploso dan ditemukan KTP korban dan uang tunai. “AD akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” pungkas Margono. (yn)










