Caption Foto : Bupati Jombang Warsubi saat meninjau pengolahan sampah di TPA Banjardowo

mediapetisi.net – Permasalahan sampah menjadi problem serius yang dihadapi oleh semua kabupaten/ kota termasuk Jombang. Dengan produksi sampah harian domestik rumah tangga yang mencapai 530 ton per hari ton perhari, dengan layanan area yang cukup luas, Jombang menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Miftahul Ulum, ST, MSi ketika dikonfirmasi mediapetisi.net. minggu (25/5/2025)

Kondisi tersebut pada akhirnya memberikan tekanan besar di lingkungan hidup, termasuk pada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang memiliki kapasitas terbatas. Bupati Jombang telah menetapkan Keputusan Bupati Jombang No. 100/3.3.2/121/415.10.1.3/2025 tentang Peta Jalan (Road Map) Rencana Aksi Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah di Kabupaten Jombang Tahun 2025 – 2026.

Menurut Ulum, Roadmap ini diluncurkan sebagai solusi strategis untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi, efektif dan berkelanjutan. Adapun tiga pilar strategis dalam Roadmap mencakup diantaranya pertama Hulu – Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilahan dan pengolahan sampah, penyusunan regulasi terkait tanggungjawab pengelolaan sampah di sumber sampah, pengembangan dan penguatan bank sampah, dan pengembangan ekonomi sirkular

“Kedua Penyediaan dan Optimalisasi Sarana dan Prasarana pengelolaan sampah baik kontainer, truk angkut maupun TPS3R (Reduce, Reuse, Recycle). Dan ketiga peningkatan kapasitas pengolahan sampah di TPA Sampah dengan teknologi ramah lingkungan melalui pembangunan Refuse-Derived Fuel (RDF) Plant dan memperluas kemitraan dengan sektor swasta untuk pengelolaan sampah yang berkelanjutan,” terangnya.

Selain itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang, Miftahul Ulum berkomitmen untuk melaksanakan semua target yang ada pada roadmap, tentunya dengan bekerjasama dengan instansi, swasta, perguruan tinggi, penggiat lingkungan dan masyarakat.

“Pada Tahun 2025 ini telah teralokasi anggaran untuk pembangunan 4 lokasi TPS 3R baru, untuk meningkatkan cakupan pelayanan yaitu, Desa Cukir, Desa Tanjunggunung, Desa Pucangsimo dan Keboan. Pendampingan pengelolaan sampah juga akan dilakukan pada beberapa sektor diantaranya: hotel, restoran, kafe, desa/ kelurahan, sekolah dan pondok pesantren,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Jombang Warsubi menyampaikan bahwa RDF Seger merupakan hasil kerjasama antara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang dengan Perumda Aneka Usaha Seger sebagai operator produksi RDF.

“Inovasi tersebut untuk mengoptimalkan pengurangan sampah di hilir atau TPA dengan mengubah sampah padat anorganik yang tidak memiliki nilai jual menjadi bahan bakar alternatif. RDF ini dimanfaatkan oleh industri, salah satunya adalah PT Semen Indonesia, sebagai pengganti sebagian bahan bakar fosil dalam proses produksi semen.

“Kemarin, pada hari Senin 19 Mei 2025, Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Lingkungan Hidup juga telah meluncurkan program Refuse Derived Fuel – Sampah Untuk Energi Berkelanjutan (RDF SEGER) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Banjardowo. Inovasi ini menjadi bagian dari program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Jombang, menandai langkah signifikan dalam mewujudkan Jombang RESIK (Reduksi Sampah Mulai Dari Kita),” paparnya.

Bupati Warsubi juga menyebut bahwa RDF Seger menjadi solusi ganda untuk mengatasi keterbatasan sumber daya pengolahan sampah dan kebutuhan akan energi terbarukan. “Teknologi RDF ini adalah bagian dari upaya kita untuk mengurangi timbunan sampah di TPA sekaligus menghasilkan pendapatan daerah dari produk bahan bakar industri,” pungkasnya. (yn)