Caption Foto : Anggota Komisi D DPRD Jombang bersama KKG PAI
mediapetisi.net – Komisi D DPRD Jombang menggelar dengar pendapat dengan Kemenag, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan kelompok kerja guru (KKG) pendidikan agama Islam (PAI) Kabupaten Jombang membahas tentang kesalahan transfer tunjangan profesi guru tunjangan hari raya (TPG THR) guru PAI.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Jombang, Erna Kuswati ketika dikonfirmasi mengatakan
DPRD Jombang akan mengusulkan pembayaran TPG THR dan gaji 13 guru PAI melalui perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (P-APBD) 2025.
’’Kami mendorong pemda menghitung kebutuhan yang harus jadi beban pembiayaan, kami usulkan di P-APBD tahun ini,’’ terangnya.
Dari hearing tersebut, aturan dari kemenag dan aturan dari kementerian keuangan kurang sinkron. TPG THR dan Gaji 13 memang seharusnya ditransfer melalui APBD. Berdasarkan aturan harusnya ditransfer melalui APBD, jadi sudah betul, kemenag yang sudah terlanjur membayarkan harus dikembalikan, sudah betul prosedurnya.
“Kami mendorong pemda untuk segera menghitung kebutuhan pembayaran TPG THR dan TPG Gaji 13 untuk guru PAI. Karena tahun 2026 kami belum tahu aturannya seperti apa, yang pasti tahun ini aturannya dibebankan ke APBD,” jelas Erna.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Jombang Muhajir mengatakan kegiatan tersebut pada peraturan pemerintah yang ada sejak 2022 sampai 2025. Kesalahan transfer yang dilakukan bendahara kemenag dilakukan tanpa sepengetahuannya.
”Memang kemarin saat pencairan TPG THR Guru PAI, ada kesalahan teknis, teman-teman tanpa konsultasi dengan saya, mungkin disamakan dengan tahun lalu, padahal sudah berubah menjadi tanggungan dari APBD,” ujarnya.
Karena itu merupakan uang negara, maka pihaknya meminta kepada semua guru yang menerima uang salah transfer tersebut untuk mengembalikan seluruh dananya. “Karena itu kesalahan kami dan telah tersalurkan ke guru-guru PAI, maka kami berharap yang belum dikembalikan lagi ke kas negara,” tandasnya.
Ditempat yang sama Zainur Rofiq, ketua KKG PAI Kabupaten Jombang mengaku cukup puas dengan hasil pertemuan kemarin. Semua sepakat memperjuangkan hak kami, semua sepakat mengawal ini sampai cair. Selain itu, belum semua guru mengembalikan dana salah transfer kemenag. Masih ada sekitar 30 persen yang belum mengembalikan.
”Karena mereka punya kepentingan dan kebutuhan yang berbeda-beda, sejauh ini yang sudah mengembalikan hampir 70 persen. Soal sanksi bagi yang tidak mengembalikan, saya belum tahu soal itu. Karena kami belum menerima informasi itu, tapi karena itu kas negara, jadi harus dikembalikan,” pungkasnya.
Plh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Abdul Majid menunggu aturan hukum untuk jadi patokan pembayaran TPG THR dan Gaji 13 Guru PAI, tutupnya. (yn)










