Caption Foto : Bupati Warsubi saat menyampaikan Jawaban atas PU Fraksi DPRD Jombang Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

mediapeyisi.net – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dipimpin oleh Ketua DPRD Jombang Hadi Atmadji. Dihadiri Wakil Bupati Jombang, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Forkopimda, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Pimca Bank Jatim, Direktur BUMD, Kabag dan Canat. Rabu (9/4/2025)

Menurut data yang diperoleh, dalam empat tahun terakhir angka kasus yang ditangani UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak selalu mengalami peningkatan.

Atas dasar tersebut maka pemerintah bersama DPRD Jombang merancang Raperda
Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan yang nantinya diharapkan dapat mencegah jumlah kasus di Jombang.

Saat menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD, Bupati Jombang Warsubi menegaskan jika pihaknya bekerjasama dengan instansi bertikal seperti kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Agama untuk layanan di bidang hukum.

Sementara terkait layanan, Warsubi menyiapkan beberapa dinas terkait untuk mencegah kasus kekerasan di Jombang.

“Dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk layanan bidang pendidikan, Dinas Kesehatan dan RSUD Jombang untuk layanan kesehatan, serta dengan Dinas Sosial untuk pelayanan rehabilitasi,” jelasnyw.

Sedangkan untuk upaya preventif kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi bagian dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB-PPPA) Kabupaten Jombang.

“Upaya – upaya preventif yang dilakukan adalah dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat stakeholder agar betul-betul bisa memahami permasalahan permasalahan yang berhubungan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” terangnya.

Secara konkretnya, Warsubi menyebutkan beberapa kegiatan yang selama ini dilakukan oleh DPPKB-PPPA Jombang diantaranya, bimbingan teknis sekolah ramah anak, pesantren ramah anak, sosialisasi bisa bebas kekerasan dalam rumah tangga, Sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak pembagian atau penyebaran banner dan leaflet anti bullying.

Menurut Warsubi pembentukan rancangan peraturan daerah tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat kabupaten Jombang saat ini.

“Ini sebagai bentuk kehadiran pemerintah daerah bekerja sama dengan para pihak terkait dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta penanganan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan,” paparnya.

Sedangkan pengawasan terhadap peredaran miras dan narkoba bekerjasama dengan penegak hukum dengan melaksanakan patroli untuk antisipasi gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, yang melibatkan seluruh Perangkat Daerah. Pemerintah Kabupaten Jombang dengan membentuk 4 (empat) tim yang masing-masing bertanggungjawab di wilayah utara, selatan, barat, dan timur serta berkolaborasi dengan aparat kepolisian dan TNI. “Salah satunya menghidupkan kembali sistem keamananan lingkungan (SIMKAMLING) dengan memberdayakan RT dan RW desa setempat,” pungkas Warsubi. (yn)