Caption Foto : Bupati Jombang Warsubi saat melantik Septia jadi KDAW Desa Sumberaji
mediapetisi.net -;Bupati Jombang Warsubi melantik Septia Adek Pratama sebagai Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) Desa Sumberaji. Dihadiri Wakil Bupati Jombang Salmanuddin, Forkopimda Jombang, Sekretaris Daerah Agus Purnomo, Ketua Komisi A DPRD, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Ketua TP PKK dan Ketua DWP Kabupaten Jombang, Forkopimcam Kecamatan Kabuh, serta purna penjabat Kepala Desa Sumberaji. Bertempat di Balai Desa Sumberaji, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, pada Selasa (18/3/2025)
Bupati Jombang menyampaikan selamat kepada Septia Adek Pratama dan menekankan pentingnya amanah dalam menjalankan tugas sebagai kepala desa. Bupati Jombang juga mengapresiasi kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Forkopimcam, dan semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya pemilihan kepala desa antar waktu yang aman, lancar, dan kondusif.
“Saya harap tanggung jawab ini dapat saudara laksanakan dengan amanah hingga akhir masa jabatan nanti. Jadilah kepala desa yang profesional dan senantiasa berupaya untuk memajukan desa beserta seluruh masyarakatnya,” harapnya.
Bupati Jombang juga menyoroti pentingnya integritas dalam pelayanan publik. Warsubi meminta agar kepala desa tidak melakukan pungutan liar di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Integritas adalah ruh dari reformasi birokrasi pemerintahan desa sekaligus semangat dalam membangun budaya baik dan transparan di masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Bupati Jombang menekankan pentingnya inovasi, responsivitas, dan transparansi dalam pemerintahan desa. Kepala desa diharapkan mampu menjalin koordinasi, komunikasi, sinergi, dan kolaborasi dengan semua lembaga dan elemen masyarakat, termasuk BPD.
“Kepala desa juga dituntut untuk responsif terhadap keluhan, tuntutan, dan kebutuhan masyarakat desa, terutama di era keterbukaan informasi seperti sekarang,” terangnya.
Pelantikan ini diharapkan menjadi awal pengabdian yang tulus ikhlas bagi Septia Adek Pratama untuk membangun Desa Sumberaji menjadi desa yang maju dan mandiri, serta mewujudkan Jombang yang Maju dan Sejahtera untuk Semua.
Karena menjadi kepala desa bukanlah tugas yang ringan. Kepala Desa adalah ujung tombak pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan rakyat. Untuk itu, kepada Septia Adek Pratama KDAW Sumberaji agar memperhatikan tata kelola pemerintahan desa yang harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Kami juga menghimbau agar pengelolaan anggaran desa harus benar-benar dipastikan berjalan sesuai dengan regulasi dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Tidak boleh ada penyimpangan sekecil apa pun dalam pengelolaan keuangan desa,” tandas Warsubi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Jombang Sholahuddim Hadi Sucipto menyampaikan SK Keputusan Bupati Jombang Warsubi entang pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu Desa Sumberaji Septia Adek Pratama. Sedangkan jabatan kepala desa antar waktu tersebut sampai dengan tanggal 5 Desember 2027 dan keputusan ini berlaku mulai tanggal 18 Maret 2025,” pungkasnya. (yn)









