Caption Foto : Kapolres Jombang saat menunjukkan barang buktii pelaku
mediapetisi.net – Konferensi pers ungkap kasus pelaku pencabulan/pemerkosaan terhadap anak-anak yang kebanyakan masih dibawah umur. Bertempat di depan kantor UPPA (Unit perlindungan perempuan dan anak) Bareskrim Polres Jombang. Sabtu (2/11/2019).
Kasus pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku inisial AIP (24) yang sehari-hari bekerja serabutan, warga Bandarkedungmulyo. Pengungkapan kasus berawal dari laporan sejumlah wanita dan anak dibawah umur yang mengaku menjadi korban dari tersangka pada tanggal 31 Oktober 2019. Dari laporan tersebut dilakukan penyelidikan dan segera dilakukan penangkapan di malam harinya sekitar pukul. 21.00 WIB di daerah Bandarkedungmulyo. Berdasarkan laporan yang masuk ke kepolisian hingga kini ada 2 yang melapor. Pencabulan sendiri ada yang dilakukan sudah 6 bulan yang lalu, bahkan ada yang sejak tahun 2016.
Kapolres Jombang, AKBP. Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K, M.H, menmbeberkan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan ke saksi lain maupun tersangka diduga korbannya cukup banyak dan yang berhasil di data ada 9 orang korban pencabulan anak dibawah umur dengan kisaran usia 15-18 tahun. Kasus ini baru terungkap karena korban selama ini takut untuk melapor kepada kepolisian, bahkan mirisnya rata-rata korbannya masih memiliki hubungan kekerabatan dengan pelaku.
“Modus yang dilakukan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya dengan mengajak jalan-jalan korban dan dituduh telah melakukan hubungan suami istri dengan orang lain, jika tidak percaya maka dilakukan uji coba dengan yang bersangkutan dengan melakukan pencabulan tersebut, namun jika korban tidak mau maka diancam akan dibunuh. Saat ini kasus sedang dalam proses pendalaman kepada si pelaku yang tega melakukan hal tersebut, bahkan beberapa korbannya merupakan seorang santri, jika diperlukan pelaku akan dilakukan tes kejiwaan juga,” bebernya.
Tersangka akan dikenakan pasal berlapis, ancamannya hukuman sesuai dengan undang-undang perlindungan anak pasal 81 UU nomor 35 tahun 2018 yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, karena ada korban yang usianya lebih dari 18 tahun maka akan ditambahkan pasal tentang pemerkosaan. Terkait dengan hukuman kebiri atau tidak, hal tersebut merupakan proses pengadilan nantinya, jelas Boby..
Menurut keterangan pelaku saat diwawancara, pelaku mencabuli korbannya dengan menyewa tempat di daerah Tunggorono, pelaku tega melakukan hal tersebut karena korban berpacaran dengan adiknya, padahal korban mengetahui bahwa mereka masih kerabat, sedangkan untuk korban lainnya, pelaku mengatakan tidak melakukan pencabulan, hanya mencium si korban saja, pungkasnya. (rin)