Caption Foto : Kepala Bidang Pengaduan Masyarakat Hasan saat pemaparan

mediapetisi.net – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jombang gelar Forum Konsultasi Publik Review Standart Pelayanan Publik (SPP) dan Standart Operasional Prosedur (SOP).Dihadiri perwakilan OPD terkait dilingkup Pemkab Jombang, Akademisi, Kemenag, Perwakilan Direktur RSUD, Perwakilan Camat Jombang, Peterongan dan Diwek. Bertempat di ruang rapat Dispendukcapil Jombang. Rabu (26/2/2026)

Kepala Bidang Pengaduan Hasan menyampaikan Forum Konsultasi Publik diselenggarakan sebagai wadah bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan pelayan publik dan sebagai salah satu bentuk implementasi prinsip good governance dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dalam forum ini Dukcapil menyampaikan beberapa poin, diantaranya Implementasi SIAK(Sistem Informasi Administrasi Kependudukan)Terpusat dan regulasinya, perubahan syarat & prosedur, serta implementasi Inovasi pelayanan. Ada banyak hal yang terkena dampak dari implementasi SIAK Terpusat, terutama aturan dan prosedur pelayanan.

”Ada beberapa macam inovasi yang dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, hal ini merupakan tindaklanjut dari diberlakukannya SIAK Terpusat. Sehingga kegiatan yang sudah berjalan harus ada beberapa perubahan, termasuk pelayanan di tingkat desa melalui inovasi Cak Ngateso (Cetak Pengajuan Teko Deso),” ujarnya.

Selain itu, Dispendukcapil sudah melaksanakan pelayanan di MPP (Mall Pelayanan Publik) di kantor Simpang Tiga Jombang. Pihaknya membuka dua loket untuk pelayanan Adminduk yakni loket yang pertama adalah pelayanan cetak KTP, KIA dan perekaman. Sedangjan paket yang kedua adalah pelayanan akte kelahiran, akte kematian. Untuk Kartu keluarga dan pindah juga pelayanan legalisir kemudian pelayanan perubahan akte dan lainnya tetap di kantor Dispendukcapil.

Untuk review standar pelayanan dan SOP yang berlaku yakni produk layanan masih belum sesuai dengan permendagri 109 tahun 2019. Permendagri 72-74 Tahun 2022. Jangka Waktu Pelayanan untuk beberapa produk masih belum disesuaikan dengan kondisi terkini. Persyaratan, Sistem, Mekanisme dan Prosedur untuk beberapa produk layanan belum diupdate dengan SIAK Terpusat. Sedangkan standar pelayanan belum disinkronisasi dengan implementasi inovasi pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang.

Sedangkan rekomendasi perbaikan standar pelayan dan SOP diantaranya penyesuaian jumlah pelayanan dengan Permendagri 109 tahun 2019 dan Permendagri 72-74 Tahun 2022, penyesuaian persayaratan. Penyesuaian sistem, mekanisme dan prosedur pada beberapa pelayanan terkait dengan perubahan sistem dari SIAK terdistribusi menjadi SIAK terpusat. Penyesuaian jangjka waktu pelayanan, penyesuaian jam pelayanan dengan Perbup/SE Bupati terbaru tentang jam kerja ASN. Implementasi inovasi pelayanan, peningkatan kapasitas petugas pelayanan melalui bimtek internal dan peningkatan sarana dan prasarana penunjang IT.

Sedangkan Dispendukcapil Jombang sebelumnya ada 33 produk layanan menjadi 31 produk layanan. Karena pelayanan surat keterangan pengganti tanda identitas dihapus. Selain itu, terdapat perubahan SOP/SPP karena sejak awal tahun 2023, Dispendukcapil tidak menerbitkan surat keterangan (Suket) pengganti KPT elektronik.

“Untuk saat ini jam kerja pelayanan kami Senin – Kamis jam 08.00 sampai jam 14.00 WIB dan untuk Jumat jam 08.00 sampai jam 11.00 WIB dan secara gratis tetapi semua persyaratan Adminduk memenuhi. Kami berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Karena inovasi-inovasi yang dilakukan oleh Dispendukcapil berawal dari dorongan masyarakat yang ingin adanya perubahan dalam proses pelayanan publik, supaya proses pelayanan masyarakat bisa lebih cepat dan lebih dekat,” pungkas Hasan. (yn)