Caption Foto : Kapolres Jombang dan Kasat Reskrim saat menunjukkan barang bukti
mediapetisi.net – Satreskrim Polres Jombang mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa Putri Regita Amanda (18) asal Sebani, Sumobito, Jombang yang jasadnya ditemukan di Saluran Induk Mrican Kanan, Pacarpeluk Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang.
“Untuk itu, saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) demi menciptakan kondisi yang lebih aman dan kondusif,” terang Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan saat membuka langsung konferensi pers di depan lobby Satreskrim Polres Jombang. Kamis (13/2/2025)
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jombang Margono Suhendra membeberkan kasus pembunuhan tersebut berawal pacar korban mengajak bertemu dan setelah itu dibawa ke rumah salah satu tersangka kemudian korban diajak menuju lokasi pemerkosaan di daerah persawahan Desa Godong, Kecamatan Gudo.
Awal mula korban izin ke keluargnya untuk COD dan hal tersebut hanya dibuat alasan korban supaya mendapatkan izin dari keluarganya kemudian bisa bertemu dengan pelaku.
“Setelah dapat laporan warga setempat, anggota Satreskrim Polres Jombang mengeksekusi korban dan berhasil mengamankan ketiga pelaku, yakni untuk pelaku utama berinisial AP (18) berasal dari Desa Sembung, Kecamatan Perak, pelaku kedua inisial AT (18), dan pelaku ketiga inisial LI (32) keduanya berasal dari Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri,” bebernya.
Menurut keterangan terduga, korban melakukan perlawanan dengan alasan tidak ingin dilakukan pesetubuhan, tetapi dipaksa dan akhirnya dilakukan persetubuhan secara bergilir sehingga korban tidak berdaya. Kemudian korban dibawa ke sungai dan dibuang dengan tujuan untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Tidak hanya itu, selain pembunuhan para pelaku juga mengambil barang milik korban, yaitu motor yang dijual seharga Rp. 2.200.000 dan ponsel.
“Tersangka diduga melanggar Pasal 340, 339, dan 338 tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya pelaku dilakukan penahanan di Mapolres Jombang, guna kepentingan proses lebih lanjut,” pungkas Margono. (yn)