Caption Foto : Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur saat menyampaikan Persiapan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jombang

mediapetisi.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang gelar Media Gathering Persiapan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jombang oleh Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur. Didampingi Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara Nuriadi, Ketua Bawaslu David Budianto dan Komisioner Bawaslu Fatoni. Bertempat di ruang Husni Kamil Manik (HKM) Kantor KPU Jombang. Rabu (8/1/2025)

Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur menyampaikan Penetapan Bupati dan Wabup Jombang Terpilih periode 2025-2030 ini, setelah dipastikan tidak ada gugatan Perselisihan Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jombang 2024.

“Jika tidak ada halangan, pasangan Warsubi dan Salmanudin Yazid akan ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jombang terpilih periode 2025-2030 yang dilaksanakan pada hari Kamis 9 Januari 2025 besok,” terangnya.

Menurut Udi, penetapan tersebut sudah sesuai dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2024 dan memperhatikan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024. KPU Kabupaten Jombang telah menerima surat dari MK pada, Selasa 7 Januari 2024 kemarin. Berdasarkan surat tersebut, Kabupaten Jombang tidak ada gugatan. Dan pelaksanaan penetapan pasangan calon harus dilaksanakan paling lambat 3 hari setelah menerima surat dari MK.

“Dalam rapat pleno terbuka Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati periode 2025-2030, akan mengundang pimpinan Bawaslu Jombang, Partai Politik pengusung, serta instansi terkait, tanpa adanya massa,” jelas Udi.

Senada, Komisioner KPU Jombang Divisi Teknis Penyelenggara Nuriadi menyampaikan, surat dari KPU RI dengan nomor 24/PL.02.7-sd/06/2025 tersebut mengacu pada beberapa poin penting. Salah satunya adalah Pasal 57 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Aturan tersebut menyatakan bahwa penetapan pasangan calon terpilih dilakukan, jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan ke MK,” ujarnya.

Pihaknya juga mengatakan, bahwa pelantikan paslon terpilih sesuai dengan Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dana Wakil Wali Kota, pelantikannya dilaksanakan pada 10 Februari 2025.

“Saat ini terdapat wacana pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 diundur pada Maret 2025, karena menunggu MK menyelesaikan seluruh perkara PHPU,” tandas Nuriadi. (yn)