Caption Foto : Ketua Bapemperda DPRD Jombang Kartiyono saat diwawancarai

mediapetisi.net – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang gelar rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), salah satunya dengan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Jombang, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata serta Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Jombang. Bertempat di ruang Komisi A DPRD Jombang. Senin (6/1/2025)

Ketua Bapemperda DPRD Jombang Kartiyono ketika diwawancarai mengatakan Rapat kali ini melakukan pembahasan regulasi daerah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang mengusulkan adanya perubahan program pembentukan Perda Nomor 13 tahun 2023, tentang pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Setelah adanya dinamika cukup ramai di tengah-tengah masyarakat tentang kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) memang cukup fantastis bahkan ada kenaikan berpuluh-puluh kali lipat. Hal tersebut dikarenakan ketentuan masih mengacu kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berdasarkan zona hamparan menjadi satu zona,” terangnya.

Menurut Kartiyono, konsepnya akan ada perubahan dari zona menjadi real, yang artinya nanti tarifnya akan sesuai dengan faktual di lapangan sehingga kondisi tanah yang mungkin langsung berhadapan dengan jalan besar tentunya akan berbeda dengan tanah yang ada di belakang meskipun berada satu zona.

Sedangkan untuk NJOP nantinya akan ditentukan dari beberapa pertimbangan, yang pertama berdasarkan survei yang dilakukan oleh appraisal dan ada juga survei lapangan yang dilakukan oleh pemerintah desa, kemudian setelah dilakukan survei akan diambil relevansi yang paling ideal. Karena untuk menentukan tarif pajak salah satu pertimbangannya adalah memalui NJOP, sehingga akan diterapkan single tarif,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Jombang Hartono menyampaikan materi terkait dengan perubahan Perda Nomor 13 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pada rapat awal tahun 2025 bersama wakil rakyat.

“Nantinya materi yang saya sampaikan dalam koordinasi bersama DPRD Kabupaten Jombang akan ditetapkan dalam rapat paripurna mendatang. Untuk perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) akan diterapkan pada tahun 2026 mendatang,” tandasnya. (yr)