Caption Foto : Pengurus GANN Jombang saat koordinasi dengan BNNK Mojokerto

mediapetisi.net – Pengurus GANN (Generasi Anti Narkotika Nasional) Kabupaten Jombang melaksanakan kunjungan ke Kantor Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mojokerto dalam rangka menjalin koordinasi dan berkonsultasi tentang Pendirian Rumah Rehabilitasi bagi pengguna Narkoba.

“Kedatangan kami audiensi ke kantor BNNK Mojokerto untuk menjalin silahturahmi serta meningkatkan sinergi bekerjasama dalam rangka suksesi program Pencegahan, Pemberantasan,Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), dengan tagline ‘Perangi Narkoba,” terang Rochmad Abidin Pembina GANN Kabupaten Jombang. Jumat (15/11/2024)

Selain itu, GANN kabupaten Jombang meminta saran untuk kegiatan GANN di Jombang agar sejalan dengan tujuan pemerintah untuk memerangi Narkoba. GANN Jombang juga berkonsultasi berkenaan dengan niat mendirikan Rumah Rehabilitasi pengguna Narkoba.

Kehadiran pengurus DPC GANN Kabupaten Jombang disambut baik dan sangat ramah oleh Kepala BNNK Mojokerto, Agus Sutanto beserta Fitri. Pertemuan tersebut berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan. DPC GANN Jombang siap melaksanakan program kerja dalam mewujudkan Kabupaten Jombang bebas dari narkoba.

“Terimakasih kepada pihak BNNK atas penerimaannya, sehingga audiensi berjalan dengan lancar. Semoga kedepannya terjalin kerjasama yang saling mengisi dan saling mendukung. Bergerak berdampingan, bersinergi dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Mari kita dukung pemerintah dalam membebaskan generasi muda bebas dari Narkoba. Salam santun GANN Jombang, solid, sigap, kuat. Jombang bebas Narkoba,” tandas Rochmad Abidin

Sementara itu, Kepala BNNK Mojokerto Agus Sutanto berharap, keberadaan Lembaga GANN di Kabupaten Jombang bisa memberikan dukungan dan semangat serta bisa bekerjasama dengan pemerintah termasuk BNNK dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba.

“Saya sangat mendukung dan menerima dengan baik kehadiran LSM GANN. Ini akan menambah kekuatan dan semangat keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan Narkoba, selain adanya LSM-LSM lain. Sehingga dapat meminimalisir, memperkecil kasus pemakaian narkoba di Kabupaten Jombang,” ungkapnya.

Agus Sutanto juga meminta, DPC GANN Jombang harus membuktikan kesigapannya dalam memerangi narkoba dengan melakukan kegiatan, selain penyuluhan dan sosialisasi ke sekolah dan masyarakat, juga mengadakan event-event yang bertajuk anti narkoba.

“Tidak hanya itu, saya juga mendukung jika GANN Jombang berinisiatif mendirikan Rumah Rehabilitasi guna menunjang program pemerintah dalam rangka mewujudkan suatu pencegahan dan penyembuhan terhadap mereka para penyalaguna narkotika perhatian, pendirian Rumah Rehabilitasi tidaklah mudah karena banyak persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada,” jelasnya.

Selanjutnya Fitri BNNK Mojokerto memberikan saran, agar teman-teman GANN Jombang berkoordinasi dengan BNNP untuk standarisasi penyuluh bahaya narkoba yang harus punya sertifikat penyuluhan pencegahan anti Narkoba dari BNNP Jawa Timur.

Fitri juga menjelaskan tentang Rehabilitasi, Pada dasarnya, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”) dikenal 2 (dua) macam rehabilitasi narkotika, yaitu Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.

“Yang kedua Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat. Teman-teman GANN Jombang akan kita beri softcopy persyaratan pendirian Rumah rehabilitasi yang selanjutnya berkoordinasi dengan BNNP Jawa Timur,” pungkasnya. (yn)