Caption Foto : Kepala Kejaksaan bersama jajaran Kasi, Perwakilan Satreskrim, Satreskoba, BNN, Lapas dan Kepala Dinkes saat menunjukkan barang bukti
mediapetisi.net – Kejaksaan Negeri Jombang melakukan pemusnahan barang bukti dari beberapa perkara untuk mengeksekusi atau melaksanakan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Nul Albar ketika diwawancarai usai pemusnahan barang bukti dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Jombang. Rabu (23/10/2024)

Putusan hakim tersebut menyebutkan bahwa barang bukti harus dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dilarutkan di dalam air dan dengan cara di bakar. Tujuannya supaya barang bukti tidak bisa dipergunakan lagi
“Saya berharap dari penguasaan barang bukti minimal sudah dimemusnahkan. “Kita bayangkan bagaimana efeknya ya saya nanti eee tapi maaf juga untuk media untuk bisa meluruskan kepada masyarakat bahwa kita tidak pernah tidak pernah mentolelir kepada pelaku-pelaku melanggar penggunaan narkotika,” harap Nul Albar.
Menurut Nul Albar, barang bukti yang dimusnahkan selama kurun waktu lima bulan terakhir tercatat sedikitnya ada 137,484 gram narkotika dari 24 perkara, 1.070.871 butir pil dobel L dari 20 perkara. Selanjutnya, 120.000 butir pil Yarindu, 28.116 butir pil Charnopen dan 310,22 gram ganja kering dari 1 perkara.
“Perlu diketahui dengan adanya pemusnahan ini akan menjadi salah satu bentuk perlawanan kita terhadap segala bentuk tindak pidana narkotika yang ada di sekeliling kita,” jelasnya.
Para tersangka dikenakan pasal 114 dan 196 KUHP. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya 42 Tersangka dilakukan penahanan di lapas kelas II B Jombang, pungkasnya. (yn)









