Caption Foto : Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang Hari Purnomo saat menyampaikan laporan kegiatan

mediapetisi.net – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Sosial melaksanakan Peningkatan Kemampuan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Kelembagaan Masyarakat Diwujudkan dalam Bentuk Pembinaan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Tahun 2024 dibuka Asisten 1 Purwanto. Dihadiri Kepala Dinas Sosial beserta jajarannya, TKSK Kecamatan dan nara sumber. Kegiatan diikuti Ketua Pusat Kesejahteraan Sosial dari seluruh desa/kelurahan se Kabupaten Jombang. Bertempat di Ruang Bung Tomo Kantor Pemkab Jombang. Kamis (5/9/2024)

Dalam laporannya, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang Hari Purnomo menyampaikan dasar pelaksanaan kegiatan tersebut yang pertama Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2023 tentang APBD Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2024. Kedua Peraturan Bupati Jombang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susuan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Jombang. Ketiga Peraturan Bupati Jombang Nomor 114 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Penadapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

Caption Foto : Peserta saat mengikuti Peningkatan Kemampuan Puskesos

“Sedangkan pelaksanaan Peningkatan Kemampuan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Kelembagaan Masyarakat diwujudkan dalam bentuk Pembinaan Pusat Kesejahteraan Sosial ((Puskessos) Kabupaten Jombang Tahun 2024 ini dilaksanakan pada tanggal 05 September 2024 bertempat di Ruang Bung Tomo KantorvPemerintah Kabupaten Jombang,” terangnya.

Menurut Hari, maksud pelaksanakan kegiatan tersebut menjadi wadah pengaduan persoalan kemiskinan masyarakat dan mampu menerima keluhan, memberikan penanganan dan rujukan program bantuan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial serta menjadi data base aduan perihal kesejahteran sosial kemasyarakatan.

“Tujuannya agar Puskessos mampu mengidentifikasi permasalahan masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan rentan, menghubungkan mereka pada akses layanan pendidikan, kesehatan dan memastikan permasalahan sosial mereka terselesaikan dengan baik,” jelas Hari.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Purwanto menyampaikan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) merupakan lembaga yang berfungsi untuk melakukan kegiatan pelayanan sosial bersama secara sinergis dan terpadu antara kelompok masyarakat dalam komunitas yang ada di desa atau kelurahan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Selain itu, kelembagaan Puskesos memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan penanggulangan kemiskinan di tingkat desa. Puskesos bertanggung jawab atas pelaksanaan layanan rujukan terpadu di Desa/Kelurahan.

“Kami berharap dengan adanya Puskesos keluhan masyarakat miskin dan rentan bis diberi rujukan kepada pengelola program/layanan sodial di Desa. Selain itu Puskesos bisa membangun kemitraan dengan organisasi kemasyarakatan sebagai rujukan alternatif untuk usulan kebutuhan program di Desa,” pungkas Purwanto. (yn)