Caption Foto : Petugas saat menyegel Ruko Simpang 3

mediapetisi.net – Sempat ricuh, upaya penyegelan Ruko Simpang tiga Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Senin (19/8) siang.

Aksi saling dorong terjadi antara penghuni ruko yang didampingi kuasa hukum masing-masing dan pengikutnya, dengan petugas gabungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.

Petugas gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol-PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub) sedang menjalankan tugas penyelamatan aset pemerintah daerah. Tetapi situasi memanas ketika penghuni ruko bersama kuasa hukumnya menghadang upaya penyegelan tersebut. Petugas akhirnya berhasil menyegel dan menggembok sejumlah ruko.

Asisten 3 Setdakab Jombang, Saiful Anwar, menjelaskan bahwa tindakan penyegelan ini merupakan langkah penyelamatan aset milik Pemkab Jombang, sesuai perintah Bupati Jombang.

“Ini bukan eksekusi, tetapi upaya penyelamatan aset Pemkab Jombang. Kami sudah mendapat surat tugas dari Bupati untuk melakukan penyegelan dan pemasangan gembok,” terangnya.

Saiful juga menegaskan bahwa Pemkab Jombang memiliki bukti kuat bahwa bangunan ruko simpang tiga tersebut adalah aset pemerintah daerah.

“Dasar kami adalah bukti-bukti yang menyatakan bahwa aset ini milik Pemkab Jombang, dan dokumen asli tersimpan. Pihak yang merasa dirugikan dipersilakan mengajukan keberatan secara hukum,” jelasnya.

Operasi kali ini, sekitar 14 ruko disegel dan digembok, menandakan bahwa ruko-ruko tersebut tidak boleh digunakan untuk aktivitas apapun.

“Hari ini ada 14 ruko yang disegel. Ruko yang telah disegel tidak boleh digunakan. Jika masih ada yang buka, itu akan menjadi urusan lain,” tegaa Saiful.

Sementara itu, Sugiharto, kuasa hukum salah satu penghuni ruko, menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk memperjelas status hukum tanah yang ditempati kliennya.

“Kami menghormati hukum, dan untuk memastikan kebenaran status tanah ini, kami akan membuktikannya di pengadilan,”  tandasnya. (yn)