Caption Foto : Forkopimda Jombang bersama penerima remisi langsung bebas
mediapetisi.net – Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan oleh Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo. Dihadiri Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD dan Pemimpin Cabang Bank Jatim Jombang. Bertempat di Aula Lapas Kelas IIB Jombang. Sabtu (17/8/2024)
Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo menyampaikan HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan tema “Nusantara Baru Indonesia Maju”. Hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap para warga binaan. Oleh karena itu, pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” terangnya.
Hari ini, Pemerintah memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum sebanyak 176.984 orang, terdiri dari 175.728 orang narapidana. Dengan rincian remisi umum 1 (pengurangan sebagian) sebanyak 172.678 orang. Remisi umum 2 sebanyak 3.050 orang, dimana setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas. Dan 1.256 orang anak binaan dengan rincian pengurangan masa pidana 1 (pengurangan sebagian) sebanyak 1.215 orang. Pengurangan masa pidana 2 sebanyak 41 orang, di mana setelah mendapatkan pengurangan masa pidana ini dinyatakan langsung bebas.
“Selamat atas remisi dan pengurangan masa pidana tahun ini bagi seluruh warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas)/ rumah tahanan (Rutan)/ lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) seluruh Indonesia khususnya Lapas Jombang. Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. Khususnya bagi warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara,” ucap Pj Bupati Narutomo.
Kepada seluruh warga binaan, agar selalu berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, terus mengembangkan potensi diri dan mematuhi tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA sehingga dapat menjadi bekal mental positif ketika nanti saudara kembali ke masyarakat. Kepada seluruh jajaran petugas pemasyarakatan dalam menjalankan tugas pembinaan terhadap warga binaan agar selalu melakukan interaksi dan komunikasi yang baik kepada warga binaan dengan tetap mengedepankan perlindungan hak asasi manusia yang berlandaskan Pancasila.
“Petugas mempunyai peran penting daiam meningkatkan semangat dan kondisi kejiwaan warga binaan yang terpuruk akibat dampak dari hukuman hilang kemerdekaan yang harus mereka jalani. Pembinaan kepribadian dan kemandirian yang diberikan bertujuan untuk mengubah kualitas hidup, kehidupan, dan penghidupan warga binaan agar dapat berintegrasi secara sehat di masyarakat nantinya,” pesan Pj Bupati Narutomo.
Sementara itu, Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jombang Margono mengatakan rekapitulasi perolehan Remisi Umum Hari Kemerdekaan RI ke 79 tanggal 17 Agustus 2024 warga Binaan Lapas Kelas IIB Jombang diantaranya Data Penghuni (Pertanggal 17 Agustus 2024) yakni Tahanan 211 Orang (Wanita 7 Orang) dan Narapidana 634 Orang (Wanita 12 Orang, Anak 1 Orang) dengan jumlah 845 Orang (Wanita 19 Orang, Anak 1 Orang).
“Sedangkan rekapitulasi perolehan Remisi Umum 17 Agustus 2024 yakni jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan yang memperoleh remisi umum 17 Agustus 2024 diantaranya Remisi Umumi (Pengurangan Masa Pidana) ada 557 orang, Remisi Umum II (Langsung Bebas) ada 5 orang dan Remisi Umum II + Subsider ada 2 orang,” jelasnya.
Data narapidana yang tidak bisa diusulkan Remisi Umum Tahun 2024 sebanyak 70 orang dengan keterangan Narapidana belum menjalani 6 bulan masa pidana ada 18 orang, Narapidana gagal PB (Residivis) ada 29 orang, Narapidana Menjalani Subsidair Denda ada 2 orang dan Narapidana harus diusulkan Remisi Keterlambatan Administrasi ada 21 orang.
“Untuk keterangan Pidana yang mendapatkan Remisi Umum diantaranya Narkotika 380 orang, Korupsi 3 orang, Umum 181 orang dan total 564 orang. Sedangkan keterangan Pidana yang mendapatkan Remisi Umum dan Langsung Bebas yakni Narkotika 1 orang, Penadahan 2 orang, Pencurian 1 orang, Penganiayaan 1 orang sehingga total ada 5 orang,” pungkas Margono. (yn)










