Caption Foto : Kasat Narkoba didampingi Kasi Humas Polres Jombang saat menunjukkan barang bukti

mediapetisi.net – Satresnarkoba Polres Jombang ringkus Bandar narkoba AS dengan barang bukti 385 gram atau 3,85 ons dan berhasil menyita barang bukti narkoba senilai Rp 500 juta dan sebanyak 5 orang ditetapkan tersangka atas peredaran narkoba di wilayah Jombang.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani mengatakan, barang bukti senilai ratusan juta tersebut disita dari sejumlah pengedar di beberapa kecamatan di Jombang.

“Berhasil ungkap (kasus narkoba) pada bulan Juni ini ditetapkan 5 tersangka dari 3 LP,” terang Yani saat jumpa pers di Mapolres Jombang. Kamis (27/6/2024)

Menurut Yani, ungkap kasus narkoba ini berada di wilayah Kecamatan Mojowarno, Kesamben dan Peterongan. Dengan barang bukti paling banyak dari tersangka S sebanyak 3,85 ons sabu. Dia mendapatkan sabu tersebut dari daerah pare inisial T orang Pasuruan.

“Ada juga narkoba yang disita sudah berupa poket siap edar lokasinya berada di wilayah Kecamatan Mojowarno dan dia kurir dengan upah per satu gram senilai Rp 100 ribu dan kita amankan barangnya,” jelasnya.

Sedangkan jumlah keseluruhan barang bukti narkoba tersebut sekitar Rp 500 juta. Selain mengamankan pelaku, barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan Handphone 1,motor hingga 1 unit mobil.

“Kita mengamankan sebanyak 422,25 gram sabu, 6.000 pil dobel L, 6 Hp, 1 timbangan, 100 plastik klip kosong, 1 pak isolasi hitam, tas, uang Rp 900 ribu, 1 unit mobil toyota rush dan 1 unit motor yamaha vega,” tandas Yani. (yn)