Caption Foto : Mobil tersangka diamankan di Polres Jombang
mediapetisi.net – Satresnarkoba Polres Jombang melakukan penangkapan terhadap pasangan sejoli bandar sabu di depan kantor Desa Jombok Kecamatan Kesamben pada hari Sabtu 20 Juni 2024.
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani menjelaskan, Polisi menyita barang bukti sabu mencapai ons dengan nilai jual Rp500 juta. Diduga, keduanya merupakan bandar sabu. Pasangan sejoli yang dibekuk polisi itu adalah AS(45) warga Desa Karangan, Kecamatan Bareng, dan UH (38), warga Desa Senden, Kecamatan Peterongan.
“Keduanya kami tangkap awalnya di depan Balai Desa Jombok, Kecamatan Kesamben pada Sabtu 20 Juni 2024, sekitar pukul 21.00 di dalam mobilnya,” jelas Yani. Rabu (26/6/2024)
Menurut Yani, penangkapan keduanya, dilakukan setelah polisi melakukan metode penyelidikan undercover buy. “Saat itu, sejoli itu tengah mengendarai sebuah mobil Terios berwarna putih, hingga kemudian dihentikan anggota. Dia sedang perjalanan untuk meranjau, mau mengedarkan posisinya, tim mengetahui kemudian melakukan penggerebekan,” terang Yani.
Pada saat dihentikan, keduanya sempat mengelak. Tetapi saat petugas melakukan penggeledahan, polisi mendapati sabu seberat 100 gram alias 100 ons. ”Narkoba itu disimpan tersangka pelaku S di dalam jaketnya,” katanya.
Tak berhenti di situ, setelah mendapatkan barang bukti, penggeledahan dilanjutkan ke tempat kos pasangan tersebut di Desa Sumobito dan anggota menemukan barang bukti sabu seberat 284,5 gram. Total, dari dua sejoli itu, polisi menyita barang bukti sekitar 3 ons lebih dengan nilai jual hampir setengah miliar.
“Jadi total barang bukti narkoba yang berhasil disita petugas adalah 384,5 gram atau hampir 4 ons, kalau dirupiahkan lebih dari Rp500 juta itu,” bebernya.
Selain menangkap tersangka dan menyita barang bukti sabu, polisi juga menyita mobil yang digunakan sejoli ini untuk mengedarkan narkoba dan sekarang status keduanya kini sudah jadi tersangka dan ditahan, di Polres Jombang.
“Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Kasusnya juga masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” pungkas Yani. (yr)










